Suara Indonesia News – Aceh Utara, Ujaran kebencian diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru di Aceh Utara yang dianggap menghina masyarakat Buloh Blang Ara, Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara. Akun facebook atas nama Sya Kina tersebut memposting link sebuah berita dari media online tentang permintaan maaf penulis Disertasi Seks Tanpa Nikah Halal yang viral belakangan ini.
Namun dalam unggahan guru tersebut seolah mengklarifikasi Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahru l meminta maaf karena sudah viral seperti orang Buloh.
“Sudah terkenal baru minta maaf, alahai ApaGampong, Laga ApaBuloh chit, (Sudah terkenal baru minta maaf, alahai orang kampung, seperti orang buloh juga –red)” Tulis Sya Kina dalam postingan Facebooknya yang sudah dihapus.
Postingan tersebut sontak saja mebuat warga Buloh Blang Ara marah, walaupun sudah dihapus namun screenshoot dari postingan itu secara cepat beredar di media sosial.
Menanggapi permasalahan ini, Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK) angkat bicara.
Ketua KOMPAK Ody Yunanda, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (05/09/2019) mendesak pemilik akun untuk minta maaf kepada masyarakat Buloh secara tertulis di media masa selama satu bulan penuh serta meminta Bupati Aceh Utara dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mutasi tugas yang bersangkutan ke daerah terpelosok, bila perlu ke Buloh.
Ody mengatakan selain unjaran kebencian yang dilakukakan, yang bersangkutan juga telah mengiring opini publik dengan membuat postingan bohonh (Hoax) yang seolah menyamakan pemikiran Doktor Abdul Aziz dengan warga buloh.
“Kami meminta pemilik akun Sya Kina untuk membuat pernyataan permintaan maaf di media massa selama satu bulan penuh, dan kami juga mendesak meminta Bupati Aceh Utara dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mutasi tugas yang bersangkutan ke daerah terpelosok” ungkap Ody.
Ia juga menambahkan bahwa dari kabar yang beredar bahwa yang bersangkutan merupakan seorang oknum guru. Namun jika yang bersangkutan merupakan seorang PNS, KOMPAK mempertanyakan Daftar Penilaian Pelaksanaan pegawai (DP3) yang bersangkutan.
“Jika beliau PNS, kami meminta agar Pejabat Penilai yang telah menandatangani DP3 untuknya agar bisa menegur yang bersangkutan” pungkas Ody.
Ody juga menegaskan akan membawa masalah ini ke meja hukum jika yang bersangkutan belum melakukan permintaan maaf seperti yang diharapkan. (Manzahari)