Suara Indonesia News – Subulussalam. Masyarakat desa tanah tumbuh keberatan atas apa yang dilakukan oleh Aman Bancin selaku kepala desa mereka karena diduga menggunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan peribanya.
Salah satu warga desa tanah tumbuh yang berinisial Ai (yang tidak bersedia disebutkan nama sebenarnya), dalam rapat musyawarah kampong menyampaikan, akan berani bertanggung jawab kepada Kepala Desa Tanah Tumbuh, dia akan mengungkapkan di hadapan semua peserta rapat musawarah umum desa tanah tumbuh,
Bahwa tanah kepemilikan perumahan kampong Tanah Tumbuh itu adalah milik pribadi nya kepala desa, dia beli dari hasil keuntungan nya selama menjabat sebagi kepala kampong,” ucap Ai yang tidak mau disebut nama sebenarnya. (24/12-2020)
“Tetapi yang menjadi pertanyaan sebagai masyarakat tanah tumbuh, kenapa kepala desa itu menggunakan anggaran dana desa sebesar 350 juta untuk pemerataan tanah tersebut,” kata Ai.
“Di tambah lagi pembuatan talut lebih kurang 200 meter panjang nya ini, juga dengan menggunakan anggaran dana desa yang menelan 170 juta dilokàsi yang bersamaan. Sementara menurut undang-undang desa, anggaran dana desa tersebut tidak di diperbolehkan di gunakan untuk kepentingan peribadi seseorang, apalagi itu seorang kepala desa,” tambah Ai.
Saya sebagai masyarakat tanah tumbuh, berharap kepada seluruh pihak yang berwenang, agar bisa membantu mencari kejelasan tanah tersebut.
Dalam pernyataan kepala kampong tanah tumbuh yang mengatakan bahwa tanah perumahan itu milik nya dan di beli pakai uang hasil keuntungan selama menjadi kepala kampong, saya sebagai masyarakat tanah tumbuh, terkejut saat mendengar langsung apa yang di katakan Aman Bancin, tanah itu tanah nya.
Dan yang menyakitkan lagi, kalau itu memang tanah dia ? kenapa dia mengguna kan anggaran dana desa untuk pemerataan tanah pribadinya sebesar RP 350 juta, jada harapan saya sebagai masyarakat tanah tumbuh, tolong lah para pihak yang terkait mencari kebenaran perihal permasalahan ini.
Pada saat di konfirmasi via HP/WA, Kades Tanah Tumbuh belum bisa di hubungi.
Turut hadir pada saat dalam acara musyawarah ketua PPG, imam masjid, kaor, kasus, dan tokoh masyarakat lain nya. (Syahbudin padang)