Warga Dumai Jadi Penghubung Komunikasi Narkotika Tak Luput Dari Jerat Hukum

Warga Dumai Jadi Penghubung Komunikasi Narkotika Tak Luput Dari Jerat Hukum

427 views
0
SHARE

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS| Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Juling Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Selasa (27/01/2026) sekira pukul 15.00 Wib.

Diketahui, tersangka berinisial M (36) tahun, alias AYANG, warga Dumai,  berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka beralamat di Jalan Semangka Gg. Semangka, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Dalam kasus ini, peran tersangka M (36) tahun, alias Ayang di sinyalir sebagai penghubung antara AIN dan BRO (dalam lidik) untuk transaksi Narkotika jenis sabu. Dari tersangka di temukan alat bukti 1 (Satu) unit Hp merk OPPO A3X Warna Biru.

Peristiwa penangkapan tersangka M alias Ayang, berawal dari dasar LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 13 Januari 2026.

“Tersangka AIN menerangkan bahwa M alias Ayang mengenal atau menjadi penghubung komunikasi tersangka AIN dengan BRO (dalam Lidik) yang mana BRO menyerah kan narkotika jenis sabu kepada tersangka AIN sebanyak 379,87 gram.”

Hasil interogasi pada saat penangkapan kepada tersangka AIN yang bersangkutan tidak mengenal BRO (dalam lidik) dan yang mengenali BRO (dalam lidik) hanya M alias Ayang.

Setelah 14 hari Tim melakukan pengejaran dan pencarian kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap M Alias Ayang di suatu bengkel yang berada di Jalan Sungai Juling Kec.Tebing Tinggi Kab.Kep. Meranti dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk OPPO A3X warna biru di kamarnya.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada M Alias Ayang, benar menjadi penghubung komunikasi antara AIN dan BRO (dalam lidik) untuk transaksi Narkotika jenis Sabu, M alias Ayang juga mengakui mengenali BRO (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Mapolres Bengkalis untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Tersangka M alias Ayang saat diperiksa atau tes urine Negatif Menthampetamin. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY