Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Terkait dengan penggunaan dana desa di desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, sejak tahun 2018 dan 2019 diduga sejumlah kagiatan fisik maupun non fisik banyak yang fiktif dan bahkan proyek dari anggaran dana desa banyak yang tumpang tindih.
“Maka terkait hal itu puluhan masyarakat dari desa Permata Musara kecamtan Leuser melaporkan langsung oknum kepala desanya Ahyar Ubaidi,” ke kantor Kejari Kutacane di laporkan pada Senin tanggal (27/07/20) atas dugaan terjadinya banyak nya indikasi penyalah gunaan dana desa dan penyalah gunaan wewenang serta dugaan tidak transparan nya APBDes desa permata Musara kecamtan Leuser Aceh Tenggara.
“Akibat ulah oknum Kades Permata Musara tersebut kuat dugaan terjadinya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme unser (KKN) serta korporasi terhadap penggunaan dana Desa karena dalam realisasi anggaran dana desa disana tidak sesuai dengan peruntukannya, ujar Husni salah satu warga desa pertama Musara Kepada media ini Senin tanggal (10/08/20) di kantor PWI Aceh Tenggara.
Kemudian Husin,” didampingi warga lainnya, menambahkan bahwa terkait laporan pihak Kejari Kutacane ada beberapa aitem yang udah di laporkan, diantaranya kegian fisik tahun 2018 pembangunan TPA, rehab pipa air bersih, kegiatan kerukunan beragama, pelatihan anti narkoba, pengelolaan informasi dan komunikasi desa, posyandu, pembangun sanitasi lingkungan (SPAL) Silpa tahun 2017, pengadaan bola poli,
Dan ditahun 2019 diantaranya, penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintah, beasiswa S1 bagi aparatur desa, pembagunan rehabilitas peningkatan prasarana jalan usaha tani, pembangun Rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa gorong gorong dan selokan, pembuatan pemutahiran peta, pembinaan gotong royong masyarakat, pembinaan kerukuna umat beragama, peningkatan produksi peternakan, alat produksi pengolaan kandang, dengan pedoman itu masyarakat dengan membubuhkan tandatangan keberatan dan melaporkan langsung ke Kejari Kutacane, ujarnya. (Yusuf)