YLBH – MAA  Layangkan Surat Somasi Ke PT BDA Longkib

YLBH – MAA  Layangkan Surat Somasi Ke PT BDA Longkib

635 views
0
SHARE

Suara Indonesia News –Subulussalam. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh (YLBH-MAA), cabang Aceh Singkil yang beralamat Jl. Tr. Angkasa Kampung Tanah Bara, kecamatan Gunung  Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, melayang surat somasi kepada PT Bumi Daya Abadi (BDA),di kecamatan Longkib,kota subulussalam,dengan Nomor :13 /Somasi/YLBH-MAA/XI/2020.

Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Oktober 2020 dari klien kami, Wahid Melau, umur 60 tahun, pekerjaan petani/pekebun, bertempat tinggal dahulu di Desa Longkib Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan, sekarang beralamat di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

“Dalam isi surat tersebut muat atas kepemilikan yang sah atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang terletak dahulu di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan sekarang di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan longkip, Kota Subulussalam,”kata Abdus salam putra, S.H, ketua YLBH-MAA, senin, 2/11-2020 kemarin.

“Bahwa klien kami telah menguasai dan berkebun pada tanah tersebut sejak awal tahun 1990 dengan menanam pohon karet.Kemudian,tanpa sepengetahuan klien kami ternyata saat ini tanah tersebut telah dikuasai dan masuk kedalam perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Daya(BDA) kota subulussalam,” tegas Abdus.

Kornologis dalam kasus ini adalah, pertama Bahwa klien kami merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang terletak dahulu di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan, sekarang di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan longkib, Kota Subulussalam.

Kedua Bahwa klien kami telah menguasai dan berkebun pada tanah tersebut sejak awal tahun 1990 dengan menanam pohon karet.kemudian tanpa sepengetahuan klien kami ternyata saat ini tanah tersebut telah dikuasai dan masuk kedalam perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Daya abadi.

Ketiga, klien kami tidak pernah memberikan/menjual tanah tersebut kepada siapapun termasuk kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA).maka sehubungan dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan kebijakan dan itikat baik dari PT. Bumi Daya Abadi (BDA) guna penyelesaian permasalahan ini dengan cara musyawarah mufakat, sebelum permasalahan  ini kami ajukan penyelesaiannya melalui jalur hukum,” tutur ketua YLBH itu. (Syahbudin padang)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY