YS Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Dibekuk Polisi di Duri

YS Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Dibekuk Polisi di Duri

601 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. YS alias Yando (23) Tahun, seorang pria warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap Tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri, karena diduga terlibat kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan tata niaga BBM bersubsidi jenis bio solar.

“YS diamankan disebuah rumah di jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Desa Sebangar, Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Kamis (25/01/2024) sekira pukul 19.30 Wib kemaren,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonmandala. Jum’at 26 Januari 2024.

Dari tersangka sambung Gian, disita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE. 14 ( empat belas ) unit Jerigen berisikan BBM jenis Solar yang berukuran 33 liter.

Serta 1 ( satu ) unit selang minyak berukuran kurang lebih 2 meter.

Dijelaskan Gian, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Sekira 19.30 WIB, Tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi yang mana di wilayah Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Mendapat informasi tersebut kata Gian, Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

Sesampai di TKP di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis menemukan 1 (satu) unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 (empat belas) jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 (satu) unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter.

Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap YS pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” Pungkas AKP Gian Wiatma. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY