Suara Indonesia News – Jakarta, Iya memang di tingkat Pemda, berdasarkan UU 23/2004 telah diklarifikasi sebanyak 17.000 perda yang bertentangan dengan Perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Sedangkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah telah dibatalkan 2.000 perda yang mengatur pungutan selain yang diatur dalam UU 28/2009 dan Perda2 yang menimbulan ekonomi biaya tinggi.
Selanjutnya berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda, Kemendagri telah membatalkan 3.000 Perda yang bertentangan dengan peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi, menghambat perijinan dan investasi serta menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Ini salah satu langkah upaya kami dalam menciptakan iklim anti korupsi. Selain itu, kami terus secara masif melakukan pembinaan terhadap rancangan – rancangan Perda dan Perkada (peraturan kepala daerah) termasuk penyisiran terhadap perda yang sudah dilaksanakan.
Kami sedang ‘maping Perda dan Perkada yang terkait dengan investasi. Ini langkah langkah strategis Kemendagri, Jend.Pol. Purn. Tito Karnavian dalam 100 hari kerjanya, tentunya banyak program lain dan kami selaku staf dan bawahannya harus cermat menindak lanjutinya”, Demikian Dr.Yusharto Huntiyungo,M.Pd, saat doorstop khusus dengan kami, Rabu (10/12-19) di hotel Pullman, Jakarta Pusat lalu.
“Ijin pak, dari 3000 data yang dibatalkan itu apa betul didominasi tentang masalah infrastruktur?, Tanya suaraindonesianews.com lagi, “Oh bukan begitu, intinya menyebarlah ya. Pokoknya semua sektor yang menghambat investasi. Data lengkapnya ada di Biro Hukum Kemendagri itu ya”, tambah Yusharto yang baru menempati jabatannya ini per tanggal 19/2 lalu, sebagai Pejabat Tinggi Madya (Eselon 1) oleh Mendagri sebelumnya, Tjahyo Kumolo.
Saat ditanyakan tentang adanya usulan moratorium terhadap 314 DOB (Daerah Otonomi Baru), beliau menjawab “Begini, sederhananya, ini bukan tentang DOB saja, tapi bagaimana dengan lembaga lembaga lain yang keterkaitan dengan DOB itu apa sudah siap dibangun, ini kan harus matang dan lengkap. Tidak semata-mata tentang biaya, tapi persiapan secara komprehensif”, jawab beliau kemudian pamit Ada giat lain.
“Jika setiap DOB perlu biaya Rp. 40 milyar dikalikan 314 DOB, berarti negara butuh sekitar Rp.12,560 trilyun ya?”, Bisik teman disebelah. Giliran saya yang tersenyum. (PpRief/Rahma)