Suaraindonesianews, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) seakan tak kenal lelah dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang saat ini terus merusak generasi-generasi muda bangsa. Dari data BNN sedikitnya sekitar 33-50 orang perharinya tewas akibat over dosis narkoba. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena akan berdampak pada masa depan bangsa, sehingga BNN terus melakukan upaya untuk menekan peredaran narkoba terutama dikalangan generasi muda.
Salah satu upaya yang terus digalakkan BNN yakni dengan melaksanakan program kegiatan Kepedulian Masyarakat Melalui Pemberdayaan Lingkungan Pesantren Dalam Upaya P4GN yang bertajuk Focus Group Discussion atau FGD. Dan kegiatan kali ini diselenggarakan di Ponpes Al Hidayah, Depok pada Sabtu (12/12).
Acara FGD yang menghadirkan narasumber Kabag Humas BNN Slamet Pribadi, SH, MH itu disambut antusias dan dihadiri oleh Dewan guru dan para murid Ponpes Al Hidayah dan beberapa Ponpes di sekitarnya.
Pimpinan Ponpes Al Hidayah KH. Muhammad Ansyori dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas kedatangan BNN yang memberi pengetahuan tentang bahaya narkoba.
“Kami sangat bersyukur telah dipercaya sebagai tuan rumah acara tersebut dan menyambut baik kedatangan BNN. Dan kami berharap setelah acara tersebut warga ponpes dapat mengetahui bahaya penyalahgunaan narkotika dan dapat menyebarkan informasi yang diperoleh kepada teman, saudara, juga masyarakat sekitar Ponpes,” ungkapnya.
Dalam kesempatan diskusi yang dipandu oleh moderator Nelyati Yulfa, A.Md, Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi, MH, selaku narasumber menyampaikan bahwa Pondok Pesantren merupakan motor untuk menggerakkan generasi emas masa depan bangsa Indonesia.
“Penyalahgunaan narkotika merupakan perusak masa depan generasi muda, maka perlu adanya proteksi diri terhadap ancaman tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pemakaian narkotika selain untuk hal – hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Penyalahguna narkotika menurut UU No. 35 Th 2009 wajib direhabilitasi secara medis dan sosial, namun untuk bandar dan pengedar diberikan sanksi yang berat sampai hukuman mati,” tegas Slamet.
Slamet menambahkan, peran masyarakat dalam upaya P4GN di lingkungannya dapat dilakukan dengan sosialisasi dan kader anti narkoba.
“Informasi yang telah diperoleh melalui kegiatan ini dapat disebarluaskan ke masyarakat agar mereka mengetahui bahaya penyalahgunaan narkotika dan tergerak untuk melakukan upaya P4GN. Kegiatan tersebut dapat dimulai dari keluarga kita karena rumah merupakan miniatur sebuah negara dan keluarga merupakan gambaran bangsa, maka jika sudah ditanamkan hal – hal yang positif di rumah maka negara ini juga akan baik,” pungkasnya. (Dn/Muh)