Suaraindonesianews.com,Kolaka -Terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang kepala seksi Bidang Perlindungan Hutan (PH) Dinas Kehutanan (DISHUT) Kab.Kolaka Utara – SULTRA, Ishar,S.Sos terhadap salah seorang pegawai honorer Rahman (korban) kejadian perkara pada bulan April 2015 lalu. sore tadi (28/9) sekitar pukul 14 : 00 wita, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka mengadili perkara Pidana atas nama terdakwa Ishar, S.sos dan telah dijatuhi vonis dengan Hukuman Kurungan Penjara selama enam bulan.
Masa kurungan yang di jatuhkan terhadap terpidana Ishar,S.Sos sesuai dengan tuntutan jaksa M.Arafah SH selaku jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut mengundang ketidak puasan pihak keluarga korban dan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kab.Kolaka. pihak keluarga menilai hukuman yang di jatuhkan terhadap terpidana terlalu ringan sebagai makhluk yang telah menzolimi, ketika melihat subtansi masalahnya.
Ketua Umum Lembaga Pemerhati Hukum dan Hak Asasi manusia Zackyman, SH selaku Kordinator Aksi di depan Pengadilan Negeri Kolaka sekaligus Orator mengatakan “ bahwa pasal yang di terapkan Jaksa penuntut Umum M. ARAFAH, SH membingungkan dalam penerapan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang di tanganinya”. Pasal 351 ayat 1 KUHP yang di jadikan acuan oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan tuntutan yang diterapkan. Zackyman dalam orasinya juga meminta kepada M.Arafah,SH untuk berargumen di depan umum tentang implementasi hukum, namun M.Arafah enggan menunjukkan wajahnya.
Terpidana mengambil alih tugas dan kewenangan Pihak Yang berwajib sehingga menjadi eksekutor dan main Hakim sendiri, sehingga saat ini mendekam di dalam kamar Hotel prodeo Rumah Tahanan Kelas B Kab. Kolaka , untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(AAN)