Pj.Bupati Konsel Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Menuai Perotes?

Pj.Bupati Konsel Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Menuai Perotes?

3,682 views
0
SHARE

Suaraindonesianews.com,konaweselatan – Setelah minggu kemarin melantik para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se- Kab.Konawe Selatan, Penjabat sementara (Pj) Bupati Konawe Selatan H.Irawan Laliasa,SE,M.Si, baru ini melantik lagi pejabat esalon III dan IV (28/9/2015). Sekitar 50 esalon III dan IV diambil sumpahnya di desa mandoke Kec.Lalembuu Kab.Konawe Selatan.

Pj Bupati Konsel Irawan Laliasa mengatakan, pelantikan tersebut memang sengaja dilakukan di daerah pelosok, agar dapat memikirkan program dan kegiatan yang harus dilakukan setelah pelantikan.“Jangan hanya di meja saja, tetapi langsung terjun ke lapangan melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga program tersebut tepat sasaran,”.

Sementara itu Betsar L Ketua LSM KCW-SULTRA dan LSM PP-OTDA DPC. Kab.Konawe Selatan mengatakan kepada media ini, “ada apa Pj.Bupati melantik Pejabat Esalon di luar ?, seharusnya kan di Aula Praja konsel. H.Imran saja selama 12 tahun menjabat sebagai Bupati Konawe Selatan tidak pernah melakukan pelantikan diluar, selalunya di Aula Praja konawe selatan. ini jadi sorotan publik ujarnya”.

Sementara itu aktifis LSM lainya (tidak bersedia di sebutkan namanya) mengatakan “ konsel sekarang kan sedang menghadapi Pilbub jadi merombak kabinet birokrasi adalah sesuatu hal yang tidak wajar, hal yang mementingkan kepentingan politik sala satu figur calon Bupati saja dengan bertopengkan kepentingan kebutuhan masyarakat,pembangunan dan tata pemerintahan, Masyarakat konawe selatan semua pada tau sala satu Figur calon Bupati konawe selatan adalah saudara kandung Gubernur SULTRA jadi Pj.Bupati Konawe Selatan pastinya memikul tanggung jawab itu lewat kekuatan politik birokrasi.” Katanya.

Menurut Arsyad Sala satu Aktifis Konsel, mengatakan dengan tegas “mengacu pada Peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014, Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN), bahwa kalau ada seorang pejabat baik itu Gubernur,Bupati dan Walikota yang melantik Pejabat eselon tidak sesuai prosedural / aturan, masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan perihal pelantikan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN), apabila di sinyalir pelantikan tersebut tidak sesuai aturan sebenarnya. Ini Merupakan Hasil Pertemuan kepada sala satu pejabat KSN di kantor kementerian PAN-RB Dijakarta, jangankan Surat Keputusan Gubernur,Bupati dan Walikota Keprespun dapat di batalkan oleh KSN apa bila melantikan pejabat esalon tidak sesuai aturan Perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”. (redaksi Si,yt)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY