Suaraindonesianews-Unaaha. Masyarakat Desa Kumapo Kec. Onembute Kab.Konawe Sulawesi Tenggara Bersama Forum Masyarakat Sipil (Formasi Gabungan unsur LSM dan Pers), Melakukan Aksi Demonstrasi Menuntut Hak Tanah Ulayat yang telah disertifikatkan melalui Perogram Sertifikat redistribusi tahun 2014 (Senin,9/11), yang diselewengkan peruntukannya oleh oknum kepala Desa Kumapo ‘AFN’. dari jumlah sertifikat yang di terbitkan BPN Konawe sejumlah 150 buah, Penerima Sertifikat tersebut kebanyakan masyarakat penerima sertifikat bukan masyarakat setempat melainkan orang yang bukan Masyarakat desa kumapao karena Tanah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat kumapo, bahkan dalam daftar penerima sertifikat ada beberapa oknum petugas kepolisian yang di caplok namanya. Massa Bergerak Kekantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Konawe,Kantor Bupati Konawe dan kantor DPRD Kab.Konawe.
Dalam Pernyataan Sikapnya, Masyarakat Desa Kumapo dan FORMASI menuntut :
- Bahwa,Tindakan Kepala Desa Kumapo dan Camat Onembute serta BPN Kab.Konawe dalam melaksanakan perogram sertifikat redistribusi Tahun 2014 tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, pembagian dan pemetaan tidak memenuhi unsur kemanusiaan dan ulayatan masyarakat pribumi.
- Pungutan yang dilakukan oleh oknum kades kumapo mulai dari Rp.250.000,- sampai Rp.2.500.000,- merupakan tindak pidana karena aturan pembiayaan perogram redistribusi hanya Rp.100.000,- per sertifikat tanah.
- Meminta kepada Kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas terhadap pelaku dugaan korupsi, Meminta kepada Bupati Konawe untuk memberhentikan camat onembute yang sekaligus pelaksana desa kumapo karena diduga mengetahui dan merestui pelanggaran dalam perogram sertifikat redistribusi dan Meminta kepada BPN Kab.konawe Untuk meninjau ulang sertifikat yang sudah diterbitkan yang penuh dengan rekayasa administrasi.
Staf Badan Pertanahan Nasional Kab.konawe Haruddin Toara mengatakan di depan Demonstran “Bahwa BPN Konawe dalam penerbitan sertifikat telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan melihat administrasi surat permohonan penerbitan sertifikat” , yang dibantah oleh perwakilan demonstrasi yang mengatakan bahwa dalam penerbitan sertifikat seharusnya ada olah lapangan tapi tidak dilakukan oleh BPN Kab.Konawe. Selanjutnya BPN Konawe Berjanji akan menindak tegas apabila ada pegawai BPN yang ikut terlibat dalam permasalahan ini.
Selanjutnya massa demonstran menuju kantor Bupati Konawe Tetapi Massa Menolak audiens kalau bukan pejabat yang berwenang menerima mereka, Via Telepon Bupati Konawe Kery S Konggoasa Mengatakan akan melakukan pertemuan selanjutnya kepada masyarakat dan berjanji kalau ada pejabat yang melanggar akan di berhentikan atau mutasi dari jabatannya sekarang.
Digedung DPRD Kab.Konawe Massa demonstran di terima langsung oleh wakil ketua DPRD kab.Konawe Ardin dan melakukan audiens di ruangan rapat Komisi dan berjanji akan mengadakan Hering terbuka dan menghadirkan semua pihak yang terkait.(yt)