KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Diklat Sorong

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Diklat Sorong

3,255 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011, pada hari ini (16/2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka, yakni BRM (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Periode 2010-2013) dan DJP (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Periode 2006-2011).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rumah Tahanan Negara (rutan) berbeda. Tersangka BRM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Tersangka DJP di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. BRM dan DJP, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 40 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, BRM dan DJP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Sumber,KPK)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY