Suaraindonesianews-Jakarta, Komisi pemberantasan Korupsi Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari (Persero) periode 2010 – 2012) sebagai tersangka.
Tersangka SM selaku Manajer Keuangan dan Vice President Pengembangan Usaha Korporat dan Anak Perusahaan PT Berdikari (Persero) periode 2010 – 2011 diduga menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).
Atas perbuatannya tersebut, SM disangkakan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo. pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(KPK,Red)