Polsek Mandau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda, Satu Masuk DPO

Polsek Mandau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda, Satu Masuk DPO

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Polsek (Polisi Sektor) Mandau mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan, sementara satu orang lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan pertama dilakukan Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Indomaret Jalan Garoga, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap Y.R (28) setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok berbalut tisu. Barang bukti lain yang disita berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp219 ribu.

Dari hasil interogasi, Y.R mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Beberapa jam kemudian, Team Opsnal kembali bergerak dan menangkap A.G alias G, 41 tahun, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari keterangan Y.R.

Dari tangan A.G, polisi mengamankan empat paket diduga sabu yang disimpan dalam botol obat warna putih, satu unit ponsel merek Samsung warna putih, dan botol obat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

A.G mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, kedua pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas peredaran narkotika di Kecamatan Mandau.

“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami tidak akan berhenti menindak peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Kompol Primadona, Senin 25 Mei 2026.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY