Suaraindonesianews-Jakarta, Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditangkap anggota Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya pada Kamis (14-04-2016) lalu di Dermaga yang ada di Perairan Jembatan II Kali Cakung Drain, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Para pelaku ditangkap setelah menyelundupkan 215 karung gula pasir dengan berat masing-masing 50 Kilogram (kg) dan 22 karung beras pupuk NPK saat anggota Ditpolair Polda Metro Jaya sedang melakukan patroli rutin di perairan tersebut.
Wakil Ditpolair Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi ZH Dapas mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika anggotanya sedang melakukan patroli di sepanjang perairan Teluk Jakarta atau tepatnya di sekitar areal Pelabuhan New Priok.
“Saat itu para WNA sedang melakukan kegiatan bongkar muatan dari kapal di sebuah dermaga kecil, dan saat didekati anggotanya, para anak buah kapal itu langsung lari tunggang langgang dan membuat anggota kami semakin curiga ada hal yang tidak beres dari kegiatan tersebut,” ujar AKBP ZH Dapas di Markas Ditpolair Polda Metro Jaya, Pondok Dayung, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19-04-2016).
Saat dikejar dan ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, barulah diketahui bahwa kapal-kapal tersebut sedang membongkar muatan ilegal tanpa dokumen lengkap dan tidak sesuai dengan manifest surat-surat yang diperlukan, meski memang salah satu ABK memiliki surat perjalanan resmi ke wilayah Indonesia.
“Saat kami interogasi menggunakan penerjemah karena para ABK tersebut tidak ada satupun yang bisa berbahasa Inggris, mereka mengaku bahwa muatan tersebut didapat dari Kapal MV Phu Dat 88 berbendara Vietnam yang sedang jangkar di Dermaga sisi Timur,”kata AKBP ZH Dapas.
Menurut AKBP ZH Dapas, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan tersebut dan melakukan identifikasi terhadap pemain di kapal maupun agen penerima di daratan yang akan mendistribusikan barang-barang tersebut ke sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Pasalnya, dari pengakuan para tersangka, para ABK asal Vietnam itu baru saja mengangkut muatan dari Thailand, kemudian menurunkan barang di Kalimantan, selanjutnya mengangkut kargo ke Malaysia, kemudian Singapura, dan baru berlabuh terakhir di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kapal tersebut dari dokumen manifestnya memuat karung yang isinya Sulfur, namun setelah kita periksa muatannya ternyata yang dibawa adalah gula putih asal Thailand dan Pupuk NPK asal Malaysia, kualitas keduanya juga bukan merupakan kualitas terbaik,”jelas AKBP ZH Dapas.
Karena masih dimediasi dan diberikan bantuan hukum oleh Kedutaan Besar Vietnam, pihak Kepolisian belum bisa memberikan identitas atau inisial dari ke-12 ABK Asing tersebut.
Sementara barang bukti yang disita Kepolisian dalam penangkapan ke-12 ABK asal Vietnam itu yakni satu unit kapal MV Phu Dat 88 berbendera Vietnam GT 1559, satu unit perahu tanpa nama, empat lembar surat dokumen yang tidak sesuai dengan muatan aslinya, 215 karung gula pasir dan 22 karung pupuk NPK dengan berat masing-masing 50 kg, dan uang tunai sebesar Rp10 Juta hasil penjualan dengan pemesan barang.
“Ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya untuk semakin mengintensifkan pengawasan dan pencegahan penyelundupan barang-barang bahan pangan dari jalur laut yang tidak resmi dan rentan membahayakan atau merugikan konsumen di Indonesia,”kata AKBP ZH Dapas.
Atas tindakannya memasukan barang ke Indonesia dan menyembunyikan barang impor melawan hukum dan tanpa dokumen-dokumen resmi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, ke-12 WNA dijerat dengan Pasal 102 Huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Humas Polda Metro Jaya,SI)