Suaraindonesianews – Konawe, Perseteruan antara PT. MBS (Multi Bumi Sejahtera) & Koperasi Dunggua Jaya Dengan PT.St.Nickel Resources terkait Sengketa Lahan lokasi pertambangan yang berlokasi di Desa Dunggua Kec.Amonggedo Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, Sebagaimana yang di perkarakan adanya dugaan aktivitas illegal Minning yang dilakukan oleh Koperasi Dunggua Jaya dan PT MBS tak terbukti dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 november 2016 An. Tersangka, termohon terdakwa Deni Zainal Ahudin dengan nomor pendaftaran perkara : 1313k/pid.pidsus/2016 Diputus dengan Amar Putusan penolakan Kasasi dan selanjutnya Kasasi nomor pendaftaran perkara : 1307k/pid.pidsus/2016 terdakwa An.Saut Sitorus Diputus tertanggal, 24 Nopember 2016, Amar putusannya Tolak Kasasi.
Ketua Umum Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) Muh.Hajar mengatakan “dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kajari Konawe terhadap Pimpinan PT MBS dan Koperasi Dunggua Jaya, Artinya secara Hukum Lahan lokasi pertambangan yang disengketakan yang berada di Desa Dunggua kec.Amonggedo Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara adalah Sah Menurut Hukum Milik PT.MBS dan Koperasi Dunggua Jaya, dan secara Hukum sudah berada di bawah penguasaan dua orang yaitu Saut Sitorus dan Deni Zainal Ahudin ” Ujar Hajar.
Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan Kasasi Kejari Konawe, Berarti PT.St.Nickel Resources ini apapun bentuknya terkhusus di dua lahan IUP PT.MBS dan Koperasi Dunggua Jaya harus memberhentikan segala aktifitas pertambangannya, apabilah tidak Di Indahkan berarti mereka melanggar hukum dan melawan Hukum dan ini tidak menutup kemungkinan akan ada gejolak baru dan minggu depan saya akan melakukan Aksi terhadap Amar putusan Mahkama Agung ini ”, tegasnya. (Red.SI)