Perda Pembentukan Kecamatan Anggotoa Di Tetapkan

Perda Pembentukan Kecamatan Anggotoa Di Tetapkan

2,309 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Unaaha, DPRD Kab.Konawe dalam rapat paripurna dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah ( RAPERDA ) pembentukan Kecamatan Anggotoa menjadi Peraturan daerah ( PERDA ) Kabupaten Konawe tahun 2017 di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin ( 30/1).

Rapat paripurna dewan ini dipimpin langsung  oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara, ST, didampingi Wakil Ketua I, Rusdianto, SE,MM dan Wakil Ketua II, H.Alaudin, SH.

Dalam rapat paripurna dewan tersebut ditetapkan Perda No.1 tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan Anggotoa Kabupaten Konawe dan persetujuan DPRD Kab.Konawe No.1/DPRD/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang persetujuan raperda pembemtukan kecamatan Anggoto

Sebelum ditetapkan menjadi perda, tujuh fraksi DPRD Konawe terlebih dahulu menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah pembetunkan Kecamatan Anggotoa menjadi Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Konawe tahun 2017.

Keputusan DPRD Kabupaten Konawe No / DPRD/2017  tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembetukan kecamatan Anggotoa menjadi peraturan daerah Kabupaten Konawe tahun 2017 dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Konawe, H.Alaudin,SH.

H.Alaudin mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Konawe menimbang bahwa dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan Anggotoa, dipandang perlu mendapat persetujuan dari DPRD Konawe.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.

Keputusan penetapan raperda menjadi Perda oleh dewan tersebut memperhatikan penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi dalam rapat paripurna DPRD Konawe tanggal 30 Januari 2017.

Selanjutnya Surat sekretaris daerah Provinsi Suoawesi Tenggara No.2/REG/PH/i/ 2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang pemberian nomor registrasi terhadap raperda pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kab.Konawe.

Kemudian Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara No.138/5903 tanggal 26 Desember 2016 tentang rekomendasi pembentukan kecamatan Anggotoa di Kab.Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kecamatan Anggotoa dimekarkan karena telah memenuhi syarat untuk dimekarkan baik dari aspek luas wilayah, jumlah desa dan kelurahan maupun jumlah penduduk.

Kecamatan Anggotoa dengan luas Wilayah 6.597 Ha, dengan batas – batas wilayah, sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Meluhu, sebelah timur berbatasan dengan Wonggeduku sebelah selatan berbatasan dengan Wawotobi dan sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Anggaberi.

Kecamatan Anggotoa meliputi  Desa Laloato, Kukuluri, Anggotoa, Lawuka, Tonganggura,Analahambuti, Ulu Lamokuni, Korumba, Nario Indah, Manggiolo,Anaosu,Karandu, Wowaporesa dan desa Wowa Nario dengan jumlah penduduk sebanyak 5.729 jiwa.

Dalam perda tersebut ditetapkan pusat pemerintahan Kecamatan Anggotoa berkedudukan di Nario Indah.Dengan demikian desa Nario Indah menjadi ibukota kecamatan.

Rapat paripurna dewan dalam rangka penetapan raperda pembentukan kecamatan Anggotoa menjadi peraturan daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe,Parinringi Unsur Muspida, Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa, para eselon II dan III Lingkup pemkab Konawe serta segenap tamu undangan lainnya. (Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY