KPU Konawe, Gelar Rapat Kordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada Konawe 2018

KPU Konawe, Gelar Rapat Kordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada Konawe 2018

806 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Konawe, Rapat Kordinasi antar instansi terkait, dilakukan KPU Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, (Sabtu 16 Desember 2017), dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Kab.Konawe Tahun 2018 di aula hotel Nugraha Unaaha.

Rapat Koordinasi ini dihadiri Ketua KPU Konawe, Sarmadan didampingi Ulil Amrin, Muh Azwar, Kapolres Konawe diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Jufri Andi Singke, Kajari Konawe diwakili oleh Kasi Intel, Ikhwan, Dandim Kendari diwakili oleh Perwira Penghubung ( Pabung ) serta pengurus partai politik Kab.Konawe.

Dalam kesempatan tersebut, baik pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun TNI sama – sama berharap pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 nanti bisa berjalan aman dan damai. Pihak penegak hukum menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah dalam menyambut pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Konawe, Sarmadan menyampaikan kepada partai politik ( Parpol ) untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi bakal pasangan calon ( Bapaslon ) yang akan diusung partai besangkutan. Mengingat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah sudah tidak lama lagi.

“Pendaftaran pasangan bakal calon itu mulai tanggal, 8 s/d 10 Januari 2018 dan penetapan pasangan calon tanggal, 12 Februari 2018. Serta pencabuatan nomor urut pasangan calon dilakukan pada tanggal, 13 Februari 2018” kata Sarmadan.

Lanjut Sarmadan, Sementara untuk masa kampanye, akan berlangsung mulai 15 Februari s/d 23 Juni 2018. Dalam masa kampanye tersebut, KPU Konawe menghimbau kepada partai pengusung pasangan calon ( Paslon ) untuk tidak melibatkan ASN, TNI / POLRI dalam kepengurusan tim kampanye untuk mencega terjadinya pelanggaran pilkada.

Dalam kesempatan ini pula, Ketua KPU Konawe, Sarmadan juga menyampaikan bahwa bagi Bupati dan Wakil Bupati yang maju kembali sebagai calon kepala daerah ( Incumben ) dihimbau untuk tidak melakukan mutasi kepada pejabat sejak enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah Pilkada kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Apabila calon incumben melakukan mutasi tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka calon incumbem tersebut dicoret dari peserta pilkada,” ujarnya.

Muh.Aswar juga menambahkan, Pihak KPU sudah menerima surat Himbauan dari Komisi ASN tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak nanti, dan diharapkan agar ASN bersikap netral dalam Pilkada nantinya. ( Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY