Panwaslu Kab.Konawe : Himbau KPU Konawe, Agar Verifikasi Dukungan Perseorangan Calon Bupati...

Panwaslu Kab.Konawe : Himbau KPU Konawe, Agar Verifikasi Dukungan Perseorangan Calon Bupati Kab.Konawe Harus Sesuai UU

687 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Unaaha, Usai penyerahan berkas dukungan Calon Bupati & Wakil Bupati Kab.Konawe -Sulawesi Tenggara lewat calon perseorangan, yang dilakukan oleh KPU Kab.Konawe ke PPK di beberapa kecamatan dalam wilayah Kab.konawe, ( Minggu, 10 desember 2017) yang diawasi langsung oleh panwas kecamatan yang berada di setiap wilayah kerjanya.

Sabdah Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe mengatakan, Ia menghimbau KPU Kab.Konawe agar dalam proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, senantiasa mengacu pada peraturan dan perundang-undangan pemilu yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU No. 10 tahun 2017, bahwa metode verfikasi vaktual dukungan calon perseorangan dilakukan dengan cara sensus atau dilakukan pengecekan dukungan langsung dari rumah ke rumah.

“lebih jauh dijelaskan bahwa dalam hal verifikasi calon perseorangan, kami tidak akan memberi ruang atau kelonggaran. Namun harus di faktualkan langsung kepada pemiliki foto copy KTP yang mendukung, sebab jika terjadi hal pemilik KTP tidak pernah menyatakan dukungan kepada calon perseorangan maka kami tidak akan berifikir dua kali untuk menegur bahkan mengeluarkan rekomendasi sebagai bagian dari temuan pelanggaran.” jelas Sabdah.

Di tempat yang sama, Rahmat salah seorang anggota Panwaslu Kabupaten Konawe mengatakan bahwa ini adalah salah satu tahapan yang paling penting dimana sangat dibutuhkan integritas seorang penyelenggara untuk melakukan pengawasan yang baik. Karena hasil pengawasan yang baik akan melahirkan verifikasi vaktual yang akurat.

Rahmat juga menyampaikan, kami akan tegas dalam menentukan sikap pada verifikasi faktual yang dilakukan. dalam hal ini jika ditemukan warga yang tidak mengakui dukungannya maka dukungan tersebut harus digugurkan sebab jika yang mendukung ASN atau Kepala Desa atau Lurah itu melanggar UU no. 10 tahun 2016, PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dan PKPU 15 tahun 2017 tentang perubahan PKPU 3 Tahun 2017 Tentang pencalonan.

Panwaslu Konawe berharap dengan pengawasan yang dilakukan oleh panwas kecamatan, agar proses verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan oleh PPS dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah di atur dalam UU dan Peraturan KPU.(Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY