KPU Konawe : Muliati Saiman & Mansur Memenuhi Syarat Pencalonan Jalur Perseorangan

KPU Konawe : Muliati Saiman & Mansur Memenuhi Syarat Pencalonan Jalur Perseorangan

893 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Konawe, Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018, di gelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Konawe, Jumat ( 9/2-18 )

Turut hadir dalam pleno terbuka tersebut Tim Sukses / LO bakal padangan calon perseorangan, Muliati Saiman – Mansur ( Musim ). Serta 17 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ), Ketua dan divisi tehnik.

Rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Kota Unaaha ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Konawe, Sarmadan dan didampingi Abd Hasim, Muh Azwar dan Ulil Amrin, masing – masing sebagai anggota. Dan disaksikan langsung Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe, Sabda bersama anggota.

Ketua KPU Konawe pada kesempatan tersebut mengatakan bakal pasangan calon perseorangan, Muliati Saiman – Mansur telah memenuhi syarat minimal dukungan 16.677 Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

“Bapaslon Muliati Saiman – Mansur telah memenuhi syarat pencalonan yaitu 18.136 dukungan dengan sebaran 23 kecamatan. Sementara syarat minimal untuk calon perseorangan itu sebanyak 16677 dukungan. Dengan demikian Muliati- Mansur akan ikut ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 mendatang,” kata Sarmadan.

Sebelumnya, KPU Konawe melakukan verifikasi faktual dukungan KTP bapaslon Muliati Saiman – Mansur sebanyak 21.183. Pada verifikasi awal tersebut, dukungan MUSIM hanya 15.444 memenuhi syarat dengan sebaran 23 Kecamatan. Dengan demikian bapaslon MUSIM harus menambah dukungan KTP perbaikan minimal 2466.

Sehingga untuk memenuhi syarat dukungan tersebut, Bapaslon dengan akronim MUSIM itu menambahkan sebanyak 7.500 KTP untuk difaktual pada verifikasi perbaikan dukungan bapaslon perseorangan.

Dalam verifikasi perbaikan tersebut, KPU Konawe telah melakukan rapat pleno terbuka. Dalam rapat tersebut diketahui syarat dukungan perbaikan itu MS sebanyak 2692 dengan sebaran 17 Kecamatan.

Dengan demikian syarat dukungan KTP bapaslon Muliati Saiman – Mansur dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ikut ke tahapan selanjutnya yakni ditetapkan sebagai pasangan calon karena telah memenuhi syarat pencalonan dengan mengantongi dukungan KTP sebanyak 18.136.(Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY