Suara Indonesia News – Aceh Utara, Penyuluh perikanan Aceh Utara, terus berkomitmen untuk mendorong geliat usaha perikanan baik perikanan tangkap maupun budidaya. dalam rangka pengembangan dan penguatan modal usaha sektor kelautan dan perikanan skala kecil dan mikro di Aceh Utara menjadi sangat penting dan urgen untuk dilakukan. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Penyuluh Aceh Utara, Agussalim, S.ST disela-sela acara pertemuan akses permodalan di Desa Ule Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, Kamis (11/04/19)
Pendamping LPUMKP Aceh Utara dan Lhokseumawe Chairul Rizal,S.S.T.Pi pada Sosialisasi Permodalan LPMUKP di KUB Le Rhet Desa Ule Madon. Tujuan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Perikanan (LPMUKP) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP). Salah satu tugas dan fungsi LPMUKP yaitu memberikan akses penguatan permodalan bagi UMKM-KP yang berbentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP).
Proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang disampaikan oleh UMKM-KP menjadi titik awal penilaian kelayakan dari sebuah UMKM-KP yang berbentuk KUKP untuk mengelola dana bergulir LPMUKP. Berdasarkan hal tersebut, untuk menjamin praktek tata kelola yang baik (good corporate governance) dari LPMUKP untuk melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan oleh UMKM-KP, perlu disusun sebuah petunjuk teknis.” tambah Chairul
Petunjuk Teknis Proposal Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP yang berbentuk KUKP ini akan memberikan penjelasan teknis dari format pengajuan proposal tersebut. Petunjuk teknis ini diharapkan pula menjadi panduan administratif bagi Analis Kredit LPMUKP untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bagi suatu UMKM-KP berbentuk KUKP untuk mengelola dana bergulir LPMUKP.
Reporter : Azhari