Suara Indonesia News – labuha, Kasus dugaan Korupsi yang melibatkan sejumlah oknum kepala Desa di kabupaten Halmahera Selatan akhir-akhir ini, terpaksa para kades ini harus berurusan dengan para penegak hukum di kabupaten Halmahera Selatan. Seperti di alami oleh kepala Desa kukupang kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan Amar M Taher harus berurusan dengan penegak Hukum Kejaksaan Negeri Halsel.
kepala Desa kukupang kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, Amar M Taher Secara resmi di periksa oleh penyidik kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sekitar 6 jam, Amar M Taher di periksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Halsel, terkait Dugaan kasus Korupsi penyelewengan Dana Desa (DDS) tahun 2017, 2018 dan 2019 ratusan juta rupiah yang hingga saat ini laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Dana Desa (DDS) belum selesai, dipertanggung jawabkan.
Hal ini di Sampaikan oleh kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Kristian Catel ratu Anik, saat di konfirmasi wartawan sabtu (22/06/2019) membenarkan adanya Laporan ketua Devisi investigasi LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halsel Ruslan Abdul, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DDS) tahun 2017 – 2018 dan tahun 2019, sehingga kepala Desa kukupang kami panggil pada Jumat kemarin (21/06/2019) sekitar pukul 9.00 wit untuk di Periksa terkait dugaan kasus korupsi DDS Desa kukupang.
Di tambahkannya setelah di lakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa kukupang kecamatan kasiruta Barat Amar M Taher, pihak kejaksaan juga berencana akan melayangkan aurat panggilan terhadap ketua BPD dan Kaur keuangan Desa kukupang kecamatan Kasiruta Barat untuk di periksa dimintai keterangan terkait laporan aduan pendahuluan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DDS) tahun 2017-2018 dan tahun 2019 ratusan juta rupiah oleh LSM Front Delik anti korupsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan yang di tindak lanjuti oleh Kejari Halsel.
Sementara itu kepala Desa Kukupang kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, Amar M Taher, saat di konfirmasi Jumat kemarin, (21/06/2019) mengakui dirinya di panggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Desa (DDS) tahun 2017 – 2018, dan tahun 2019 namun pihaknya mengaku berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DDS) kukupang tahun 2018 belum selesai di rampungkan dan pajak pun belum di bayarkan. akuinya.
Ruslan Abdul, ketua Devisi investigasi LSM Front Delik anti korupsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan, kepada wartawan Sabtu (22/06/2019) mendesak kepala kejaksaan negeri Halsel, Kristian Carel ratu Anik agar lebih serius memproses kasus dugaan korupsi DDS yang di lakukan oleh kades kukupang karena pada saat kades kukupang melaksanakan program kegiatan dana Desa (DDS) dan membeli material lokal warga Desa kukupang yang mengangkut materi lokal di lakukan pemotongan pajak padahal itu tidak wajib dan pada saat di tanya oleh jaksa yang bersangkutan mengakui kalau pajak kegiatan yang bersumber dari DDS itu pajaknya belum di bayarkan oleh kades Kukupang. pintahnya. (Bur)