Terbukti Money Politik, Caleg Gerindra M. Apriyandi di Vonis 5 Bulan Penjara

Terbukti Money Politik, Caleg Gerindra M. Apriyandi di Vonis 5 Bulan Penjara

498 views
0
SHARE

Suara Indonesia News -Tanjung pinang, M. Apriyandi salah satu Caleg DPRD Kota Tanjung Pinang dari Partai Gerindra, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara denda 24 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi Hakim anggota Eduart P sihaloho dan Santonius Tambunan senin (24/06/19)

Ketua Majelis Hakim mengatakan,” Terdakwa M Apriyandi terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye sehingga melangga pasal 523 ayat 1 jo, pasal 280 ayat 1 huruf J Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Dikarenakan hal tersebut terdakwa di anggap bersalah dan telah melanggar pesta Demokrasi. ucapnya.

Terdakwa merupakan anak walikota Tanjunpinang Syahrul. (obet)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY