Suara Indonesia News – Aceh Utara, Mahasiswa pase meminta pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam kawasan Hutan Tanaman Industri atas nama PT. Rencong Pulp and Paper Industri (IUPHHK-HTI PT. RPPI).
“PT. RPPI memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 10.384 hektare. Kami berharap pemerintah dapat mencabut izin tersebut,” ungkap Arisky, salah satu mahasiswa pasee, Minggu 14 juli 2019.
Karena menurutnya, keberadaan PT. RPPI dikhawatirkan akan kehilangan hak garapan warga setempat. Selain itu , akibat aktifitas PT. RRPI ( PT. Rencong Pulp and Paper Industri ) di hulu krueng keureuto dan krueng pase saat ini , yang menguasai 10000 hektar hutan, ratusan hektar sawah yang tersebar disekitar 11 kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara akan kering kerontang.
Risky juga menambahkan, waduk krueng keureuto yang dalam pembangunannya menelan anggaran hingga Rp 1,7 triliun lebih juga akan menjadi proyek mubazir karna tidak ada lagi sumber air baku.
Tentunya ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar karena dalam waktu yang tidak lama lagi , air sumur warga ( yang kini sudah menyusut drastis ) akan mengering. Habitat marga satwa , seperti gajah Aceh , harimau sumatera dan hewan langka lainnya juga akan kehilangan tempat untuk berlindung dan berkembang biak.
Oleh karena itu , kami Mahasiswa pasee meminta kepada pemerintah untuk secepat mungkin mencabut izin PT RRPI tersebut , karena jika ini terus dibiarkan akan menjadi masalah serius bagi masyarakat setempat. Tutup arisky selaku Mahasiswa UNIMAL. (Manzahari)