Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Asrama tempat penampungan Mahasiswa yang Kuliah di Banda Aceh merupakan aset dan pembiayaan Listrik dan pemeliharaan lainnya dibebankan pada Pemerintah Daerah Aceh Tenggara, namun tgl 23 Agustus 2019, Listrik asrama mahasiswa tersebut diputus oleh PT. PLN akibat menunggak pembayaran rekening listrik senilai Rp 2.700.000,- selama dua bulan.
Irwansyah Putra, Ketua Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, (P-PKN) Kabupaten Aceh Tenggara yang juga mantan ketua asrama mahasiswa Aceh Tenggara yang beralamat di Desa Beurawe, Banda Aceh, saat dihubungi wartawan Media ini via telepon seluler (WA) Sabtu (23/08-2019) mengatakan, sangat kecewa terhadap Pemerintah Daerah Aceh Tenggara yang melalaikan kewajibannya untuk merealisasikan dana kebutuhan asrama, dan sangat miris melihat kondisi mahasiswa yang hanya menggunakan penerangan lilin pada malam hari, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan belajar dalam lingkungan asrama.
Irwansyah Putra juga tambahkan, kejadian pemutusan aliran listrik oleh PT.PLN akibat tunggakan pembayaran rekening listrik, bukan hanya kali ini akan tetapi sudah sering terjadi, bahkan pada waktu itu untuk membayar tunggakan terpaksa Iwansyah Putra dan para mahasiswa meminta bantuan pada salah seorang anggota DPRA di Banda Aceh asal Aceh Tenggara.
Agar hal ini tidak terulang lagi Ketua P- PKN Aceh Tenggara berharap kedepannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara memperhatikan secara serius kondisi asrama mahasiswa dan merealisasikan anggaran yang telah di plot secepatnya, harapnya.
Terkait dengan pemutusan arus litrik asrama mahasiswa Aceh Tenggara di Banda Aceh, Wartawan Media ini Sabtu (24/08-2019) menghubungi Rusli Kabag Umum, dikantornya akan tetapi lagi tidak berada ditempat, dan dihubungi melalui pesan singkat (SMS) namun tidak ada balasan hingga berita ini diterbitkan. (yusuf)