Suara Indonesia News – Batam, Konferensi Pers Mapolda Kepri terkait kasus Narkotika seberat 30,8 kg oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga didampingi Dirpolaurud Polda Kepri Kombes Pol BenyaminSapta S.IK,M.SI dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda KepriAKBP C.P Sinaga S.IK,M.Hyang digelar di Mapolda Kepri pada hari senin (26/08/19)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S Erlangga menyampaikan,” Pengungkapan tindak pidana Narkotika pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekitar pukul 06.00 wib, oleh Ditpolairud Polda Kepri yang melakukan patroli di perairan perbatasan untuk antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam.
Sekitar pukul 08.45 wib, dijumpai 1 (satu) unit Speed Boat dengan 2 orang penumpang tampak resah dengan inisial LS dan SY saat ada patroli, Saat didekati dan dilakukan pengecekan Speed Boat tersebut ternyata berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam, dan
ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak tiga puluh (30) bungkus dan disimpan didalam empat (4) buah ember oli
Modus operandi para tersangka, IS dan SY berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui Inisial AP status DPO dan Inisial PT status DPO merupakan warga Negara Malaysia di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan speed boat berisi barang tersebut, seolah – olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut.
Selanjutnya Penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri, melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial PT alias D di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut datang lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.
Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka Inisial NS yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik AP (DPO) Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak lima (5) kali sejak awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak empat (4) orang yang berinisial Inisial IS (43) th, SY (34) th, PT alias D (30) th dan NS (33) th.
Barang Bukti sebanyak tiga puluh (30) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg. empat (4) buah ember merk Duckhams, satu (1) unit pompa air merk shimizu, dua (2) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, empat (4) unit Handphone dan dua (2) unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun. (Obet)