Suara Indonesia News – Muara Enim SumSel, Polsek Lawang Kidul telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku lain, kasus tindak pidana Pencurian berdasarkan laporan LP/B – 01 / I /2018/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tgl 02 Januari 2018 yang mana kejadian sebelumnya diketahui Pada hari Senin 01/01/2018 sekitar pukul 18.00 WIB. Identitas pelaku yang bernama Suprayetno Bin Minardi ( Alm), Tanjung Enim, 20 Mei 1987, Laki-laki , Buruh Harian Lepas , Desa Tegal Rejo RT 11 RW 04, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Kamis tanggal, 05/09/2019 sekitar pukul 00.45 WIB.
Kejadian terjadi pada saat korban berangkat hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 19.00 WIB untuk berlibur ke dusun Desa Banjarsari Kabupaten Lahat ,setiba korban pulang ke rumah pada hari senin 01/01/2018 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di jalan Wiroguno Gg. Nusantara RT 010 RW 004 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim,korban langsung melihat lampu rumah yang ditinggalkan pergi lampu dipadamkan dan saat pulang lampu rumah sudah hidup semua,diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah korban.
Barang-barang berharga milik korban dan anak korban sudah tidak ada lagi berupa 2 ( dua ) Buah Laptop merk Lenovo Z-40 Amda 10 dan Laptop merk ASUS X.441-5 , 1 ( satu ) buah hp merk samsung Grand prime ,35 bungkus rokok berbagai jenis , serta uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.300.000 ( Enam Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Pada hari Kamis 05/09/2019 sekitar pukul 00.45 WIB .Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapat info bahwa pelaku bernama SUPRAYETNO berada di rumah orang tuanya Desa Tegal Rejo RT 11 RW 04 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dan atas perintah Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim.SH.MM melalui Kanit Reskrim IPDA Rahman Edi.SH.
Bersama Team Buser Polsek Lawang Kidul langsung menuju Desa Tegal Rejo RT 11 RW 04 dan saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan lalu pelaku bernama Suprayetno dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk diperiksa dan tersangka mengakui bahwa benar mencuri barang milik korban dan tersangka langsung diproses lebih lanjut.
Disita dalam perkara Saudara Andre Ansya Putra Bin A. Maderi yang sudah terlebih dahulu tertangkap. (Candra)