Suara Indonesia News –Tanjungbalai, Seorang warga Negara Malaysia yaitu Noorul Zaman bin Mohd Amin, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 64,71 gram pada persidangan sebelumnya, dituntut penjara selama 13 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Akhirnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr.Salomo Ginting, SH, MH, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pada persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (1/10/2019).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai dakwaan Primer Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti berupa sabu dengan total berat keseluruhan 64,71 gram, dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp 400 Ribu dirampas untuk negara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya mengatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum Siti Lisa,SH, menyatakan sikap pikir pikir.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polres Tanjungbalai, sesaat setelah tiba dari Malaysia di Pelabuhan Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai, Sabtu 9 Maret 2019.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari terdakwa ditemukan barang bukti 2 buntalan berisi sabu yang dibalut dengan kondom didalam perut yang dimasukkan melalui anus terdakwa. Dan satu buntalan lainnya disimpan dalam sepatu terdakwa. Berat seluruh sabu tersebut sebanyak 64,71 Gram yang diperoleh dari Helmi bandar Narkoba Warga Malaysia untuk dibawa ke Medan dengan upah RM. 2 Ribu Ringgit. (Taufik)