LHOKSEUMAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Polemik pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 11 Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terus mencuat. Hingga kini, keabsahan dan legalitas kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sekolah tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan besar. (03/08/2026)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti hingga saat ini belum bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK) maupun dokumen resmi terkait pemberhentian Ketua P2SP yang terpilih pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. Tak hanya itu, pihak sekolah juga belum memberikan keterbukaan mengenai siapa figur yang kini menduduki jabatan Ketua P2SP untuk melanjutkan proyek revitalisasi yang tengah berjalan tersebut.
Kondisi ini memicu spekulasi terkait keabsahan prosedur dan dasar hukum penunjukan pengurus baru. Pasalnya, belum jelas apakah perubahan struktur P2SP tersebut telah melalui mekanisme penetapan yang sah, memiliki SK resmi, atau sekadar keputusan sepihak.
Di samping itu, aspek regulasi administrasi juga dipertanyakan. Belum ada kepastian apakah perombakan kepengurusan P2SP ini telah mendapatkan persetujuan maupun arahan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. Hal ini dinilai krusial guna menjamin kepastian hukum serta transparansi tata kelola anggaran program revitalisasi.
Pihak Sekolah dan Disdik Belum Merespons
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi atas pertanyaan yang dilayangkan wartawan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Hariadi, S.Sos. Konfirmasi tersebut meliputi:
- Kronologi dan perkembangan polemik program revitalisasi di SDN 11 Banda Sakti dari tahap awal.
- Penyebab penghentian aktivitas pekerjaan serta adanya larangan memasukkan material yang diduga atas arahan Plt Kepala Sekolah.
- Dugaan kerugian material maupun immaterial yang dialami Ketua P2SP periode sebelumnya—yang kabarnya telah diketahui oleh tim fasilitator serta koordinator wilayah dari Banda Aceh.
- Langkah konkrit penyelesaian dari Dinas Pendidikan agar polemik berlarut-larut ini tidak mencoreng citra dunia pendidikan Kota Lhokseumawe.
Namun, senada dengan pihak sekolah, Hariadi juga belum merespons atau memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (wan ccp)

















