Usai Lakukan Pencabulan, Pelaku Yang Juga Residivis Ditangkap Polsek Tanjung Agung

Usai Lakukan Pencabulan, Pelaku Yang Juga Residivis Ditangkap Polsek Tanjung Agung

895 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Muara Enim Sumsel, Tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Agung AKP ARIF MANSYUR,S.H.,S.I.K,. , melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan sekitar Minggu, 20/10/2019.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pencabulan ke Polsek Tanjung Agung, No.LP/ B-19 / X / 2019/ Sumsel / Res M enim / Sek Tj.Agung, Tgl 20 Oktober 2019.

Kejadian bermula pada Hari Minggu, 20/10/2019 sekitar pukul 08.30 WIB, Kartika (29) binti Siman (korban), sedang mandi di pinggir Sungai Enim di Desa Embawang, pada saat itu seorang laki-laki yang bernama Serlianto (27) bin Riduan (pelaku), yang diam diam berjalan menuju ke arah korban dari arah belakang dan memeluk korban dari arah belakang serta meremas buah dada korban dan saat itu pelapor memberontak dan kemudian pelaku mencelupkan muka pelapor kedalam air sungai dengan harapan korban tidak berteriak dan tidak berontak.

Namun korban terus berontak melepaskan pelukan pelaku dan akhirnya bisa lepas, kemudian korban berlari ke pinggir sungai namun pelaku terus mengejar dan kembali memeluk korban dan juga tangannya kembali meremas buah dada korban, dan pelaku kembali mencelupkan muka korban kedalam sungai, namun korban kembali memberontak.

Pada saat itu pelaku mengambil kayu lalu memukul muka korban dengan mengunakan kayu dan tangan pelaku, lalu korban berteriak meminta tolong dari kejauhan dengan memanggil saudara Hengki (saksi) yang berjarak lebih kurang 50 meter mendekat kearah korban lalu pelaku melarikan diri menelusuri sungai dan kemudian korban diselamatkan atau ditolong saudara Hengki dan dilaporkan ke kepala desa Embawang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di seluruh muka. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung.

Setelah menerima laporan korban Minggu 20/10/2019 sekitar Pukul 10.00 Wib, Tim L.E.B.A.H, langsung bergerak dan mendapat informasi bahwa pelaku ada dirumah nya di Desa Embawang Kecamatan Tanjung Agung, kemudian Tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

Tak perlu waktu lama pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan  selanjutnya di amankan beserta barang bukti di Polsek Tanjung Agung.

Sebagai informasi tambahan bahwa pelaku adalah residivis dalam perkara yang sama tahun 2016 dengan putusan 1,6 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa,1 (satu) Lembar Kain mandi milik korban1 (satu) lembar celana pendek milik pelaku. (Candra)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY