Suara Indonesia News – Ternate, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kota Ternate gelar aksi demonstrasi, pada Kamis (27/02/2020). Aksi tersebut menolak keras terkait dengan pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, bertempat di depan kantor Wali Kota dan DPRD Kota Ternate.
Kordinator Aksi, Ichwan Silim, Saat di wawancarai awak media mengatakan, kami anggap bahwa dalam rancangan undang-undang Omnibus Law sangat bertentangan dengan UUD 1945, Kata M. Ichwan R Silim.
Tak hanya itu kata Ichwan, RUU Omnibus Law seakan-akan di jadikan sublemasi payung hukum yang mengatur undang-undang lainya, “Sebab RUU Omnibus Law sendiri memberikan perluasan kekuasaan bagi investasi karna tujuan pembuatan RUU Omnibus Law agar tidak mempersulit investor asing yang berinvestasi di Indonesia.”
Bahkan, RUU Omnibus Law yang sudah menjadi wacana public bahwa disetiap pasal dalam RUU Omnibus Law mengalami tunpang tindi atau kontrofersi.
“Hal ini menjadi bencana besar sebab RUU Omnibus Law yang di ketahui dengan RUU cipta lapangan kerja ternyata bukan memberikan dampak positif tetapi negatif, contoh pada Undang-undang nomor 13 thun 2003 mengenai ketenaga kerjaan dan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA), dalam UU tersebut sangat bertentangan mengenai upa minimum buruh pesangon, penghapusan jaminan kesehatan, TKA tanpa skil dan pengusaha/investor yang bersala tidak di kenakan sangsi”, jelas Ichwan.
Sikap PMII Kota Ternate Menolak RUU Omnibus Law. Ia menilai, dalam benerapa sektor juga sangat bertentangan mulai pendidikan, pertanian, perikanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, sehingga kami PMII cabang Ternate atas dasar ini kami menolak keras pengesahan RUU Omnibus Law karna sanggat mengancam kehidupan masyarakat, tegas Ichwan. (Sam)