Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Merebaknya penyebaran virus Covid 19, pelayanan kantor Disdukcapil juga mengalami dampak dalam melakukan pelayanan pembuatan KTP el dan Akte lahir, sehingga keluar aturan untuk pencetakan KTP el tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil lagi cukup dengan mendaftarkan via online dan setelah tercetak ktp dalam waktu 14 hari akan dikirim ke kecamatan masing-masing, tidak perlu menunggu di kantor, ujar M. Sardar Ernedin Kabid Dafduk Dinas Dukcapil yang akrab disapa Eren di ruang kerjanya (Kamis, 19 Maret 2020).
Lebih lanjut Eren menjelaskan aturan itu mengikuti instruksi Bupati Cirebon, juga instruksi dari Prof. DR. Zudan Arief Fakhrullah, SH., MH., Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri yang posternya berisi himbauan untuk “Bersama lawan corona Tunda ke Dukcapil” terpampang di pintu masuk kantor baik depan dan samping.
Akibat instruksi tersebut kantor Disdukcapil menjadi sepi dan resepsionis yang berjaga di pintu samping kantor kosong tapi sayangnya belum tersedia wastafel dan cairan desinfektan untuk mencuci tangan.
Sementara Eren pun menerangkan kalau disini pelayanan masih ada tapi dikurangi untuk menghindari kerumunan warga yang akan mencetak baik ktp maupun akte, tapi sudah dinformasikan untuk mendaftar via online dan mengambil KTP el yang sudah dicetak di kantor Kecamatan setelah 14 hari atau di bulan april. Untuk akte lahir yang urgent masih bisa dilayani. Tetapi di kota Cirebon pelayanan melalui jarak jauh via whatsapp, “coba dicek kesana”, ungkap Eren. (Hatta)