Polda Riau Selidiki Dugaan Praktik Pelansir Bio Solar di SPBU Pertamina Brightspace...

Polda Riau Selidiki Dugaan Praktik Pelansir Bio Solar di SPBU Pertamina Brightspace Duri

0
SHARE

PEKANBARU, SUARA INDONESIA NEWS | Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan mengecek dugaan praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.287.634, Jalan Hang Tuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Rabu (14/10/2026)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi dugaan pelansiran BBM bersubsidi tersebut.

“Nanti kita cek,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Dugaan pelansiran Bio Solar di SPBU tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah kendaraan, mulai dari truk Colt Diesel, pikap L300, hingga minibus, terlihat mendominasi antrean pengisian BBM.

Berdasarkan pengamatan di lokasi pada 7 hingga 8 Oktober 2026, antrean kendaraan terlihat mengular di jalur masuk SPBU. Sejumlah pengemudi juga diduga saling mendahului untuk mendapatkan Bio Solar.

Kondisi itu dikeluhkan masyarakat yang hendak mengisi BBM karena harus mengantre dalam waktu lama. Seorang sopir minibus yang ditemui di lokasi menyebut pemandangan tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun.

Ia menduga sebagian pengemudi melakukan pelansiran atas perintah pemilik atau pengepul BBM.

Sementara, pihak pengelola SPBU melalui M. Asril mengaku telah berupaya menertibkan kendaraan yang mengisi Bio Solar agar mengikuti antrean. Pengelola juga menyatakan telah menerapkan pembatasan pengisian BBM.

Tetapi, menurut Asril, upaya penertiban tersebut sudah di lakukan namun belum berjalan maksimal.

Di sisi lain, manajemen PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas pelansiran di SPBU tersebut. Tetapi hingga berita sebelumnya terbit, belum ada tanggapan yang diterima.

Pengecekan oleh Polda Riau diharapkan dapat mengungkap fakta terkait dugaan pelansiran tersebut, termasuk memastikan apakah penyaluran Bio Solar di SPBU 14287634-Pertamina Brightspace itu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan hukum :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.

Pasal 55 mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan ini perlu diperhatikan apabila penyidikan membuktikan adanya penyalahgunaan yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Berdasarkan perubahan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 UU Migas memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY