Suara Indonesia News – Mamuju. Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Privinsi Sulawesi Barat perpanjang penyesuaian sistem kerja ASN yaitu work from home (WFH) terhitung 1 April hingga 21 April 2020. Senin 30/03/2020.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Sul-Bar, Dr. H. M. Muflih B. Fattah menjelaskan langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama RI No. SE.5/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan COVID-19.
“Kita mengacu ke isi surat dari Kementerian Agama RI, bahwa seluruh pegawai mulai dari kantor kita, Kemenag Kabupaten dan Kepala Madrasah wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 dari 1 April hingga 21 April,” ungkap ungkap Muflih.
Dijelaskan, selain bekerja di rumah, pihaknya juga telah mengeluarkan sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran B-1845 Kw.31./1.5/HM.00/03/2020 diantaranya untuk ASN yang katena sifat pekerjaannya memberikan layanan langsung ke masyarakat agar hadir di kantor dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan.
Kemudian, lanjut mantan Ka.Bid PHU ini, untuk mengoptimalkan kinerja ASN wajib mengisi daftar pekerjaan WFH dengan format yang sudah diberikan.
“Ada tujuh point ketentuan yang diatur dalam surat edaran yang telah kita berikan ke seluruh jajaran untuk dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (Rk/Hamma)