DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mandau. Tiga orang pelaku ditangkap, Selasa 25/8/2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga tersangka berinisial AR, 22 tahun, RF, 29 tahun, dan I F S, 33 tahun. Semuanya berdomisili di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Pengungkapan bermula dari informasi terkait keberadaan pelaku pencurian Pasal 477 KUHP. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke Jalan Seroja, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan 2 orang tersangka yakni RF dan AR. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Jalan Karang Anyer 1, Kelurahan Air Jamban, dan mengamankan tersangka ketiga berinisial I F S.
“Dari hasil pengembangan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna putih No. Pol BM 5284 II yang disimpan di rumah pelaku,” ujar Kasi Humas.
Laporan dari Korban
Kasus ini dilaporkan oleh M.A., warga Kecamatan Mandau yang berprofesi sebagai karyawan. Dalam laporan tersebut juga disertakan keterangan saksi D.S., karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Mandau.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dan mencari barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Mus)

















