Tangkap Oknum Pemdes Kanci Kulon Pelaku Indikasi Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dana Kompensasi...

Tangkap Oknum Pemdes Kanci Kulon Pelaku Indikasi Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dana Kompensasi Sutet

443 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Jelang Pilwu 2019 lalu Desa Kanci Kulon dihebohkan atas laporan warga pada Polresta Cirebon berkaitan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kompensasi desa dari jaringan Sutet yang melintasi tanah kas desa atau bengkok milik Lesmanawati Kuwu Kanci Kulon saat itu dan beberapa perangkat desa lainnya. Sehingga desa Kanci Kulon ketiban rejeki dari PT CEPR untuk jaringan Sutet yang melewati tanah bengkok tersebut.

Dana kompensasi yang seharusnya menjadi salah satu pendapatan desa dari sumber lainnya dan tersimpan di rekening desa untuk kegiatan dan pembangunan berkelanjutan di desa. Tapi kenyataannya dana kompensasi tersebut dibagi-bagikan oleh Lesmanawati Kuwu kepada perangkatnya dan juga BPD setelah diterima di tahun 2017.

Laporan warga pada Polresta saat ini dihentikan pasalnya informasi yang diterima media, unit tipikor Polresta menyerahkan permasalahan ini ke inspektorat Kabupaten dan atas lobi dan anjuran dari inspektorat untuk melakukan musdes atas pengelolaan dana kompensasi tersebut, maka kasus tersebut diduga disimpan dan tidak ditindaklanjuti.

Pada kenyataannya musdes yang dilakukan pemerintah desa hanya akal-akalan untuk melegitimasi penggunaan anggaran oleh Kuwu beserta sekdes dan perangkatnya plus BPD.

Saran yang disampaikan inspektorat menurut Kumaedi Ketua BPD yang ditemui di ruang Subandi Kuwu Desa Kanci Kulon (Rabu, 29 April 2020) menjelaskan kalo dana itu sudah disetorkan ke rekening desa dan digunakan sesuai pengelolaannya seperti yang dimaksud dari musdes tertanggal 1 Agustus tahun 2019, yang ikut ditandatanganinya sebagai Ketua BPD.

Padahal pengelolaan dan penggunaan anggaran yang tercantum dalam musdes berisi bagi-bagi anggaran teruntuk Lesmanawati kuwu, tunjangan tambahan dan penghasilan tambahan atas tanah yang dilewati sutet sejumlah Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah), tunjangan tambahan penghasilan Sekretaris Desa Rp. 48 juta, tunjangan tambahan perangkat desa Rp. 10 juta per orang kali sebelas perangkat, ditambah tunjangan tambahan bagi perangkat yang tanah bengkoknya dilewati sutet sebesar Rp. 108 juta untuk 3 orang dan tunjangan tambahan dan operasional BPD sebesar Rp. 25 juta.

Dengan adanya musdes yang melegitimasi penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Kuwu dan perangkatnya maka sebaiknya proses hukum supaya dilanjutkan karena terlihat jelas unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kuwu beserta perangkatnya termasuk sekdes juga BPD yang ikut melegalkan musdes tersebut.

Sebagai efek jera supaya tidak ditiru oleh Kuwu lainnya sebaiknya oknum-oknum tersebut ditangkap untuk kelanjutan proses hukum pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dana kompensasi sutet. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY