Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Pajri Gegoh mengatakan kepada wartawan media ini Minggu, 31 Mei 2020 di kantor nya, pecah belah proyek di dinas pertanian diduga sengaja karena memiliki modus dan tujuan tertentu.
Hal ini dilakukan agar proyek tersebut tidak melewati lelang maupun penujukan langsung ke perusahaan tertentu, Akibatnya pemecahan pengadaan barang dalam sejumlah aitem dengan nilai anggaran kecil berpotensi memunculkan korupsi,
Seperti salah satu proyek tahun anggaran 2018 yang di pecah – pecah yakni paket pengadaan Fungisida Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara paket pengadaan senilai Rp, 247.500.000. volume kegiatan 990 liter itu di potong – potong menjadi dua Paket yaitu pengadaan fungisida sebesar Rp,123.750.000 voleme kegiatan 495 liter dengan kode RUP. 18271857 dan pengadaan fungisida sebesar Rp.123.750.000 volume kegiatan 495 liter dengan kode RUP.18271855. modus ini kerap dilakukan untuk mengakali batas minimal pengadaan yang boleh memakai metode penunjuk langsung. Tegasnya
Sekjen LSM GEMPUR Muhammad kenedi menambahkan pemecahan paket pekerjaan berpotensi melanggar ketentuan Perpres. No.54 tahun 2010 dan perubahannya tentang barang dan jasa pemerintah, pasal 34 ayat 3 huruf (c) yang berbunyi. Dalam melakukan pemaketan barang dan jasa, penggunaan anggaran (PA) di larang untuk memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.
Berharap kepada Kajari Aceh Tenggara peran pengawasan yang di lakukan oleh pihak hukum, DPRK, APIP dan inspetorat lebih pro aktif lagi dalam mencegah terjadinya berbagai praktek kecurangan di Aceh Tenggara agar menunjukan adanya progres peningkatan intensitas dan kualitas pengawasan.
Namun masih ada beberapa oknum yang juga harus ditindak tegas berkenaan dengan permainan pekerjaan di setiap, OPD kami berharap pejabat nakal segera ditindak tegas karena itu jelas pelanggaran. Pungkasnya, (Yusuf)