Pemkab Samosir Tunggu Surat Pemprovsu Terkait Implementasi Tatanan Hidup New Normal 

Pemkab Samosir Tunggu Surat Pemprovsu Terkait Implementasi Tatanan Hidup New Normal 

181 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Samosir. Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara(Sumut) melalui Dinas Kominfo, menyampaikan bahwa penjagaan di pintu-pintu masuk jalur darat dan danau ke Samosir masih tetap dijalankan seperti biasa hingga hari ini, Minggu 31/Mei/2020.

Rohani Bakara selaku kadis Kominfo Samosir menyampaikan. Mengacu kepada hasil Video Conference dengan Kadis Kominfo Provsu Jumat,  29/Mei/2020 lalu bersama seluruh Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara terkait tatanan hidup normal baru (new normal), perlu kami jelaskan bahwa Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemprovsu terkait Implementasi Tatanan Hidup Normal terhitung 14 (empat belas) hari sejak tanggal 29 Mei 2020. Oleh karena itu, Pemkab Samosir tetap melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dilaksanakan sejauh ini menjaga agar Samosir tetap zona hijau selama pandemi COVID.

Di samping itu, Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kabupaten Samosir.

Secara rinci, SE tersebut mencakup: (1) wajib pakai masker, (2) wajib tunjukkan identitas, (3) wajib ikuuti pemeriksaan suhu dengan thermoscanner, (4) wajib jelaskan maksud dan tujuan perjalanan dan jangka waktu tinggal di Samosir, (5) khusus bagi ASN/THL wajib mendapat surat persetujuan dari Sekdakab Samosir bila melakukan perjanalan luar daerah, dan (6) bagi pelaku perjalanan dari transmisi lokal, wajib melakukan isolasi mandiri 14 (empat belas) hari di bawah pengawasan petugas Puskesmas dan aparat desa.

Singkatnya, Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemprovsu terkait Implemenasi Tatanan Hidup Normal Baru dan telah  mengeluarkan Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kabupaten Samosir.

Hingga saat ini, inilah yang menjadi pegangan dan pedoman untuk menjaga wilayah Kabupaten Samosir tetap aman dari penyebaran COVID-19.

Bersama kita jaga Samosir dengan kewaspadaan dan tetap mengikuti perkembangan-perkembangan terkini terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. (Jabs)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY