Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Kepala puskesmas gurgur pardomuan dr indah, berupaya melakukan pendekatan terhadap staf nya, untuk melakukan perdamaian terkait masalah penyalah gunaan dana bantuan operasional kesehatan BOK, serta adanya pemotongan BPJS kesehatan staf. Serta baju seragam staf yang tidak di realisasikan.
Upaya perdamaian Kapus Gurgur Pordomuan dan staf nya, di lakukan pada hari Kamis 11 juni 2020 lalu, di ruang rapat dinas kesehatan kabupaten Aceh Tenggara. Di hadiri oleh Kadis Kesehatan, Sekertaris dan Bendahara Dinkes.
Sebelumnya dr Indah kapus gurgur pardomuan, sudah dilaporkan ke kejaksaan negeri Kutacane, oleh lembaga BPAN Aliansi Indonesia, pada tanggal 20 April 2020 serta LSM GEMTA, pada tanggal 24 April 2020 dengan laporan, No.57.LP/DPC/LAI.-BPAN/AGR/20 dan LSM GEMTA, dengan No.040/LSM GEMTA/AGARA/ IV/2020 beberap waktu yang lalu dan kini laporan tersebut sudah di limpah kan ke inspetorat APIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut keterangan sekertaris dinas kesehatan, Saiful Habib ketika di konfirmasi wartawan media ini di kantin dinas kesehatan, Kamis 11 juni 2020 mengatakan kami dari dinas kesehatan kabupaten Aceh hanya menengahi pedamaian antara kapus gurgur pardomuan dr. Indah dengan 15 stafnya dan mampasilitasi tempat nya.
Mengenai kasus nya yang sudah di laporkan itu tetap berjalan tidak ada sangkut pautnya dengan perdamaian tadi, pungkasnya.
Disisi lain menurut beberapa staf puskesmas gurgur pardomuan, mengungkapkan bahwa dr.indah berupaya untuk berdamai dengan staf dan membayar perdamaian sebesar 15 juta, serta membuat surat pernyataan.
Dan dr.indah tidak mau membayar 100% dan apabila staf tersebut tidak mau/ keberatan menerima uang perdamaian dengan jumla sebesar 15 juta itu, dr.indah menantang kalau tidak mau silahkan lanjut kan kasus tersebut kata dr.indah di dalam sidang perdamaian.ungapnya dengan nada kecewa.
Hasil dari klarifikasi Ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia Supardi, beberapa waktu lalu di kediaman dr. Indah di Lawe Desky, dr.indah mengatakan dan ada surat pernyataannya yang di tandatangani oleh dr.indah bahwa apa yang di bilang staf nya itu saya tidak membayar jasa BOK, dan ada pemotongan dana BPJS, serta baju seragam, itu semua tidak benar, kita kerjakan sesuai prosedur kata dr.indah, ketika di konfirmasi.
Dengan ada nya upaya melakukan perdamaian dr.indah dengan staf nya itu. Kuat dugaan kami dr.indah ada melakukan perbuatan tidak membayarkan hak hak staf nya itu. Dan dr.indah sudah membuat pernyataan yang bohong kepada ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia ketika di konfirmasi di kediaman nya beberapa waktu lalu. Dengan itu kuat dugaan kami sudah ada intimidasi, tekanan terhadap 15 staf puskesmas gurgur pardomuan dari kapus, dan kadis kesehatan untuk melakukan upaya perdamaian agar Kasus ini tidak berlanjut di meja hijau. Dengan alasan untuk menjaga nama baik puskesmas, dan dinkes Aceh Tenggara. Tegas supardi. (Yusuf)