Suara Indonesia News – Mandau. Persoalan Limbah Sawit tentu bukan persoalan yang dapat dianggap ringan begitusaja, mengingat dampaknya serius kepada ekosistim lingkungan.
Seperti diketahui, sementara limbah industri kelapa sawit mengakibatkan dampak ekologi berupa mencemari lingkungan karena akan mengurangi biota dan mikroorganisme perairan dan dapat menyebabkan keracunan.
Terkait hal ini, terus mencuatnya pemberitaan tentang masalah limbah Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT PCR di Sebanga Kelurahan Talang Mandi yang sampai saat ini belum menemukan titik terang, dari pihak terkait.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Gakkum LHK) Sumatra Eduard Hutapea sebut sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupten Bengkalis agar diselesaikan.
Seperti yang dirilis Riau Global.com pada Sabtu 13 Juni 2020, “Iya,kami sudah minta diselesaikan oleh Pemda Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) sesuai kewenangannya untuk memberikan sanksi karena memang dari UU 32 mereka yang berwenang,silahkan diminta keterangan dari mereka ya,” tutupnya ketika dikonfirmasi via WA.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis H Arman AA SE mengatakan,”kalau masalah itu saya belum bisa berkomentar, kebetulan Selasa (16/6/2020) besok saya diundang dewan komisi II hearing, biar ketua komisi II kasi komentar, jangan saya nanti mendahului kan tak enak,” imbuh Kadis.
Lanjut kadis DLH Bengkalis, terkait penyampaian dari kepala gakkum tadi itu benar, sekarang kan permasalahannya limbah, Komisi II yang bawa sample limbah ke Pekan Baru kita tunggu dulu hasilnya, ungkap H Arman AA SE.
Dari beberapa narasumber yang dihimpun hingga saat ini belum satupun titik terang terkait persoalan limbah kelapa sawit yang ditimbulkan oleh PT PCR. (Mus)