Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Dua orang yang diduga bandar narkoba dan pembeli di sebuah rumah di Jalan Jenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Senin 20/7/2020, Pukul 19.30 Wib.
Tersangka yang bernama Muklis (43), Wiraswasta, warga Desa Air Joman Baru Dusun VIII Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan bersama Mahyudi Alias Cunek Alias Ucok (41), Wiraswasta warga Jalan Jenaha. Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Lima Belas bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,26 gram.
Satu bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,49 gram, Satu buah timbangan Elektrik, Satu bal plastik klip transparan kosong dan Dua buah dompet berwarna merah dan coklat serta uang sebesar Rp. 180.000., hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Jenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir ada Dua orang laki-laki sedang berada di dalam rumah milik Ucok, sedang transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut Kanit I dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Ucok dan temannya bernama Muklis,” Kata Humas.
“Saat diamankan kedua tersangka sedang duduk di ruang tamu rumah Ucok, setelah diperiksa ternyata petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu bungkus kecil daun ganja kering yang terletak diruang tamu,” Tambah Humas
“Begitu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan didekat kasur dalam kamar Satu buah dompet warna merah yang berisikan Delapan bungkus klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan Satu buah dompet kecil berwarna coklat berisi Enam bungkus diduga narkotika jenis sabu dan Satu bal plastik klip transparan kosong,” Beber Iptu AD.Panjaitan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas Ucok menerangkan dan membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Muklis yang secara bersamaan dapat diamankan ditempat.
Muklis mengakui terus terang bahwa sabu tersebut benar miliknya yang diserahkannya kepada Ucok yang diperolehnya dari seorang wanita bernama Tika,” Terang Humas.
“Tak buruan nya keburu lari kembali dilakukan pengembangan kasus dengan pencarian terhadap Tika, namun belum berhasil ditemukan,” Kata Humas Lagi.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut Kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Foto Kedua tersangka berikut barang bukti nya yang di amankan di Mapolres Tanjungbalai