Di Aceh Singkil Bayar Tilang Tak Perlu Turun Dari Kendaraan

Di Aceh Singkil Bayar Tilang Tak Perlu Turun Dari Kendaraan

242 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Bayar tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, kini tidak perlu turun dari kendaraan.

Prosesnya pun berlangsung singkat, hanya sekitar tiga menit.

Hal itu dapat dilakukan setelah Kejari Aceh Singkil, launching pelayanan teras tilang, Rabu (22/7/2020).

Dengan inovasi teras tilang, warga yang hendak membayar tilang tidak perlu turun dari kendaran untuk mendapat pelayanan (drive thru).

“Masyarakat yang datang naik sepeda motor atau mobil tidak perlu turun langsung dapat mengambil tilangnya,” kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini.

Launching drive thru menjadi puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Menurut Husaini, dengan layanan drive thru masyarakat cukup menunjukkan identitas diri, memberikan bukti tilang dapat langsung bayar dan mengambil barang bukti tilang.

“Hanya butuh waktu 3 menit sudah selesai. Kami kerjasama dengan perbankan untuk melaksanakan program ini,” jelasnya.

Selain inovasi layanan tanpa turun dari kendaraan. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga membuka layanan antar barang bukti gratis di seluruh wilayah Aceh Singkil.

Kemudian pelayanan hukum keliling di setiap kecamatan dan pos layanan hukum gratis bagi warga.

“Pelayanan ini dalam rangka Kejaksaan Aceh Singkil menuju wilayah bebas bersih melayani,” tukasnya.

Pada bagian lain Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap Pemkab Aceh Singkil, dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengembalian aset.

Sementara itu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, ditutup dengan pemotongan kue dan penyerahan piala. (Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY