Modus Pinjam Motor, Lalu di Bawa Kabur

Modus Pinjam Motor, Lalu di Bawa Kabur

402 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor pada hari Kamis, 13 Agustus 2020, sekira pukul 01.30 Wib.di Jalan Lintas Sumatera Duri – Minas, Polsek Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Pelaku berinisial SA (51) tahun, Pria ini bekerja sebagai wiraswasta, berdomisili di Jalan Hang Jebat, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

SA saat ini sudah sah menjadi penghuni hotel prodeo Polsek Mandau, dijerat dalam perkara tindak pidana penggelapan sesuai dengan rumusan pasal 372 KUHPidana.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK.MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK. di dampingi humas Polsek Mandau menceritakan kronologis kejadian serta kronologis penangkapan melalui release kepada Si pada 14 Agustus 2020.

Berdasarkan Laporan Polisi pertama,  dimana pada tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di rumah kediaman Pelapor yang beralamat di Jalan Karang Anyer I, RT. 002 RW. 003, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam dengan No Pol BM 3186 EN,  nomor rangka : MH1JBP119GK365428 nomor mesin : JBP1E-1364389 atas nama PM milik Pelapor yang dilakukan oleh Terlapor atas nama SA.

Kronologis kejadian penggelapan tersebut bermula ketika Pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang Terlapor dan bermaksud ingin meminjam sepeda motor milik Pelapor dengan alasan akan menjemput sepeda motor Terlapor yang berada di bengkel, mendengar hal tersebut Pelapor langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada Terlapor dan sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh Terlapor.

Setelah ditunggu hingga saat ini Terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor milik Pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Kemudian Laporan Polisi yang ke Dua,

Pada 31 Desember 2019, sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di rumah kediaman Pelapor Jl. Gajah Mada Km.6, Sebanga, RT. 03 RW. 06, Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan merk Honda GL 200 R warna Hitam dengan No. Pol BM 4282 UI, nomor rangka : MHIMC2318BK035671 nomor mesin : MC23E-1035525 atas nama. AA milik Pelapor yang dilakukan oleh Terlapor atas nama SA.

Kronologis kejadian tersebut bermula ketika Pelapor sedang berada di TKP datang Terlapor ingin bertemu Saksi 1 dan setelah bertemu dengan Saksi 1 Terlapor langsung meminjam Sepeda Motor dengan maksud hendak pergi menjemput temannya dan karena tidak manaruh curiga dengan Terlapor, kemudian Saksi 1 meminjamkan Sepeda Motor tersebut kepada Terlapor, namun hingga saat ini Terlapor tidak dapat dihubungi dan Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Laporan Polisi yang ke Tiga,

Pada 10 Maret 2020, sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Rumah Kediaman Pelapor yang beralamat di JI. Wonosari Km. 3,5, RT. 002 RW. 009, Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan merk Honda Supra X type NF 125 TR warna Putih Merah dengan No Pol BM 6722 EN, nomor rangka : MHIJB912XAK243446, nomor mesin : JB91E-2237467 atas nama. S (Pelapor) yang dilakukan oleh Terlapor atas nama. SA.

Kronologis kejadian penggelapan tersebut bermula ketika Pelapor sedang berada di TKP datang Terlapor meminjam Sepeda Motor milik Pelapor dengan hendak menjemput Istrinya, karena tidak menaruh curiga dengan terlapor lalu Pelapor meminjamkan Sepeda Motor tersebut, namun hingga saat ini Terlapor tidak dapat dihubungi dan Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor tersebut.Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

Kemudian Laporan Polisi yang ke Empat,

Pada 08 Maret 2020, sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Rumah Kediaman Pelapor yang beralamat di Jl. Cempaka, RT. 004 RW. 011, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan merk Honda NF 125 D warna Hitam dengan No Pol BM 4128 DL, nomor rangka : MH1JB22155K430029 nomor mesin : JB22E – 1433267 atas nama MS Hardiman (Pelapor) yang dilakukan oleh Terlapor atas nama SA.

Kronologis kejadian tersebut terjadi ketika Pelapor sedang berada di TKP bersama dengan Saksi 1, datang Terlapor meminjam Sepeda Motor dengan alasan hendak menjemput temannya seorang Mekanik di Pendakian Jl. Jawa, dikarenakan Pelapor tidak menaruh curiga dengan Terlapor lalu Pelapor meminjamkan Sepeda Motor tersebut, namun hingga saat ini Terlapor tidak dapat dihubungi dan juga Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Selanjutnya para Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan diatas kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka berada di Wilkum Polsek Kandis, kemudian Team Opsnal Polsek Mandau berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di Polsek Kandis, Kabupaten Siak.

Setelah diintrogasi Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor Korban diatas, Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY