Pembangunan Tower Jaringan XL diduga Tanpa Memiliki Izin di Desa Empat Lima

Pembangunan Tower Jaringan XL diduga Tanpa Memiliki Izin di Desa Empat Lima

387 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Pembangunan Tower jaringan XL di Desa Empat Lima, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga ilegal tanpa memiliki izin dari Dinas Pelayanan Satu Pintu (P2TSP), maupun  Rekomendasi melaui Dinas Kominfo Aceh Tenggara.

Hasi dari Konfirmasi media ini kepada Karnodi, Sekretaris Dinas Komimfo Aceh Tenggara diruang kerjanya, Rabu (02/09/20) mengungkapkan, terkait pembangunan tower jaringan XL di desa empat lima, kecamatan bukit tusam, yang sedang berjalan pekerjaan fisiknya, kami mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat, sementara dinas kominfo tidak pernah menerbitkan rekomendasi kepada pihak XL untuk ditindak lanjuti penerbitan izinnya dari Dinas P2TSP dan Instansi terkait lainnya.

Karnodi menambahkan, dan atas perintah Kadis Kominfo, agar membentuk Tim untuk meninjau langsung kelapangan dan di ketuai oleh Sekretaris Kominfo Aceh Tenggara dan didampingi Hayati Rahmi Kabid Telematika dan beberapa stap lainnya, Selasa (01/09/220).

Tim langsung turun kelapangan untuk mengecek keberadaan dan kebenaran nya dan disana terlihat ada beberapa orang  sedang bekerja, namun pihak kontraktor dan pihak XL tidak berada ditempat, ujar Karnodi.

Serta menurut keterangan dari masyarakat sekitar Pembangun tower XL tersebut mengatakan, pihak XL berjanji akan memberikan uang sebesar Rp.200.000 per Kepala keluarga (KK), terbait konpensasi imbas atau dampak pembangunan tower, tegarang nya.

Sebenarnya pembangunan Menara Telekomunikasi tower XL tersebut, sangat didukung oleh masyarakat dan pihak pemerintah kabupaten Aceh Tenggara, karena itu dapat mempermudah dan memperluas akses komunikasi lewat telepon seluler (HP). Namun dalam pembangunan menara telekomunikasi  tower XL, ada aturan dan 16 persyaratan yang harus di penuhi, diantaranya persetujuan warga masyarakat lingkungan terdekat dengan radius minimal 50 meter, surat permohonan diketahui RT /Lurah / Kades, Rekomendasi Camat Setempat, Izin Prinsip Kepala Daerah, Rekomendasi PUPR / RTRW, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfo, Berita Acara Survey Tim Kabupaten terakhir Retribusi PAD. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY