KENDARI, SUARA INDONESIA NEWS | Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan surat edaran terkait maraknya pencatutan nama organisasi di wilayah tersebut.
Surat edaran bernomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 itu diterbitkan langsung oleh Pengurus Daerah JMSI Sultra pada Kamis (28/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata organisasi dalam menjaga kehormatan, integritas, dan nama baik JMSI di Sulawesi Tenggara.
Dalam edaran tersebut, pengurus dengan tegas menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan pihak-pihak yang mencatut nama JMSI, terutama jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
JMSI Sultra juga memperjelas struktur organisasi mereka. Saat ini, kepengurusan yang sah dan diakui secara resmi hanyalah Pengurus Daerah (Pengda) Sultra dan Pengurus Cabang (Pengcab) Kolaka Raya.
Selain itu, organisasi ini mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak menyalahgunakan atau menggunakan nama JMSI tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari Pengurus Daerah. Anggota yang terbukti melanggar atau nekat mencatut nama organisasi akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan internal JMSI.
Surat edaran penting ini ditandatangani langsung oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, bersama Sekretaris Muh. Irvan S. Melalui edaran ini, JMSI Sultra berharap seluruh anggota dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga marwah dan martabat organisasi.
Editor Redaksi

















