Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Kembali Pimpin Rapat Teknis Perwal dan Operasi...

Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Kembali Pimpin Rapat Teknis Perwal dan Operasi Yustisi, Disiplin Kesehatan

304 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Lubuk Linggau, Sumsel. Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H Sulaiman Kohar didampingi oleh Sekda Kota Lubuk Linggau H.A Rahman Sani dan Kabag Ops Polres Lubuk Linggau Kompol Ferdinan, memimpin rapat teknis tindak lanjut Perwal No 31 Tahun 2020 dan Operasi Yustisi di Wilayah Kota Lubuk Linggau, Rabu (16/92020) jam 09.00 WIB di Balai Kota Pemkot Lubu k Linggau.

Rapat diikuti oleh Staff Ahli Walikota, seluruh Asisten, Kadis Kominfo, Kadishub, Kadis Damkar, Kadinkes, Kasat Pol PP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, seluruh Camat, seluruh Lurah dan Kapolsek Lubuk Linggau.

Dalam arahannya Wakil Wali Kota, menyampaikan tugas kita semua mengatasi bencana Covid-19 khususnya di Kota Lubuk Linggau dimana pada saat Bulan Maret Tahun 2020 ada maklumat dari Kapolri untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mengatasi Covid-19 dengan melarang kegitan berkumpul seperti hajatan, kumpul di tempat wisata dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan orang banyak guna memutus mata rantai Covid-19 dengan bantuan TNI dan Polri.

Lanjut kata Wakil Wali Kota, lebih ditingkatkan lagi soal penangan Covid-19 dimana Covid-19 sudah diprediksi ada peningkatan di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan, perintah dari pusat yakni Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan itu dibentuknya Perwal Nomor 31 Tahun 2020 untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Lubuk Linggau dalam pencegahan Covid-19, untuk menegakan Perwal di Kota Lubuk Linggau dilakukan Operasi Yustisi dimana Operasi Yustisi merupakan penegakan hukum bagi pelanggar Perwal Nomor 31 Tahun 2020 dengan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Masih kata Wakil Wali Kota, hal yang dikahwatirkan yakni andai kata ada lonjakan lagi Covid-19 di Kota Lubuk Linggau, dimana sekarang ada klaster baru di Pondok Pesantren akan tetapi perlu disyukur kluster baru cepat ketahuan agar bisa di lakukan penangan sesegera mungkin. Wakil Wali Kota juga mengatakan, mengenai APD atau alat-alat untuk mengatasi bencana harus sesuai dengan standar karena yang harus dilindung terlebih dahulu adalah petugasnya sedangkan mengenai penyelenggaraan akad nikah di Masjid untuk benar-benar disiapakan protokol kesehatannya hal ini juga untuk melindungi masyaraka sementara untuk tempat hiburan ditutup terlebih dahulu.

Soal anggaran yang digunakan oleh penangan Covid-19 ada di GTPP Covid-19 di Kota Lubuk Linggau, pengguna anggaran bukan di fokuskan satu instansi dimana anggaran masalah penangan pasien Covid-19 ada di Dinas Kesehataan sedangkan anggaran untuk penjaga posko ada dinas lain yang termasuk dalam gugus tugas penangan Covid-19 termasuk anggaran yang lainnya, apabila ada kendala koordinasikan dengan Sekda.

Sedangkan Kapolres Lubuk Linggau dalam hal ini diwakili oleh Kompol Ferdinan, SH Kabag Ops Polres Lubuk Linggau menyampaikan mulai dari RT, Lurah dan Camat untuk menjegal penyebaran Covid-19 dengan melakukan sosialisasi dor to dor hal ini masuk di Operasi Yustisi semetara keramaian dan tempat hiburan ditutup terlebih dahulu agar Kota Lubuk Linggau masuk zona hijau.

Materi disampaikan oleh Kepala bagian setda Kota Lubuklinggau Muhamad Rozikin, S.STP, M.Si, dalam materinya Muhamad Rozikin menyampaikan penangan Covid-19 sudah dilakukan pada saat lomba kampung tangkal Covid-19 hal ini tinggal melanjutkan lagi sama seperti lomba kampung tangkal Covid-19 karean tugas Lurah dan Camat untuk membimbing masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi SI POKAT. (Ria)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY