Suara Indonesia News – Bogor. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) La Ode Muhammad Aril Masri mengecam tindakan represifitas aparat Satuan Pol PP dan oknum polisi terhadap kader HMI MPO Cabang Bogor saat menggelar aksi didepan kantor pemerintah kabupaten bogor, kamis kemarin (17/9/2020).
Aril Masri mengatakan, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan aparat pol pp dan oknum polisi terhadap aktivis mahasiswa tidak dibenarkan dalam aturan manapun, sehingga jelas ini merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan aparat pol pp dan oknum polisi terhadap aktivis mahasiswa yang menyampaikan pendapat dimuka umum tidak dibenarkan dalam aturan manapun sehingga jelas ini merupakan perbuatan melanggar hukum’” kata aril masri saat dihubungi melalui pesan whatsApp, Jumat (18/09-2020).
Pengurus Besar HMI MPO yang membidangi Kepemudaan, kemahasiswaan, dan olahraga ini menambahkan, oknum yang melakukan tindakan represifitas itu harus diproses secara hukum sesuai ketentun undang-undang yang berlaku.
“ Karena ini perbuatan melanggar hukum maka mereka harus diproses secara hukum dan diberikan efek jera sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku agra tidak diulangi pada gerakan-gerakan selanjutnya, selanjutnya aparat kepolisian harus bertindak cepat dan memeriksan dugaan pelanggaran HAM,” ungkap Aril.
Untuk diketahui kader HMI MPO Cabang Bogor menggelar aksi karena ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD Leuwiliyang senilai rp.63.239.000.000. (AR)