Sumbat Jalur Protokol, Satpol PP Tebing Tinggi Tertibkan Usaha Tambal Ban di...

Sumbat Jalur Protokol, Satpol PP Tebing Tinggi Tertibkan Usaha Tambal Ban di Jalan Veteran

0
SHARE
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Kota Tebingtinggi Raja Amirudin Hasibuan, SH

TEBING TINGGI, SUARA INDONESIA NEWS |  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi mengambil tindakan tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis terhadap pelaku usaha tambal ban yang menggunakan bahu jalan di jalur protokol, tepatnya di Jalan Veteran, Jumat (29/5/2026).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tebing Tinggi, Raja Amirudin Hasibuan, SH, bersama tim gabungan. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas usaha di sepanjang jalur tersebut.

“Penertiban ini berdasarkan laporan warga terkait aktivitas tambal ban di sepanjang Jalan Veteran yang dinilai menghambat dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ujar Raja Amirudin saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Jalan T. Imam Bonjol, Jumat (29/5).

Payung Hukum dan Sanksi

Raja Amirudin menegaskan bahwa membuka usaha atau meletakkan barang dagangan di badan jalan maupun trotoar merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia memaparkan beberapa dasar hukum yang mengatur hal tersebut:

  1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Pasal 63 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
  2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Pasal 25 ayat (2) melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.
  3. Perda Kota Tebing Tinggi No. 10 Tahun 2019: Tentang kesesuaian ruang dan penggunaan jalan raya.

“Tujuannya jelas, kami ingin mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Keberadaan tambal ban di bahu jalan sangat mengganggu arus lalu lintas, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat,” tegas Raja.

Pendekatan Humanis

Meski bertindak tegas, Satpol PP Tebing Tinggi tetap memberikan ruang komunikasi bagi para pelaku usaha. Dalam penertiban tersebut, pemilik usaha bersikap kooperatif dan bersedia untuk pindah secara mandiri.

Pelaku usaha sempat memohon keringanan waktu selama tiga hari (Jumat hingga Minggu) untuk mengemas peralatan mereka. Disepakati bahwa pada Senin, 1 Juni 2026, lokasi tersebut harus sudah bersih dari aktivitas usaha.

“Alhamdulillah, pemilik usaha sadar dan bersedia menata sendiri tanpa paksaan. Kami mengutamakan silaturahmi dan pendekatan yang baik. Kami meminta pelaku usaha untuk tidak mengorbankan kepentingan umum demi bisnis pribadi,” tambahnya.

Apresiasi Masyarakat

Langkah cepat Satpol PP ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Muhammad Syah, salah seorang warga yang berada di lokasi saat penertiban, mengaku bangga atas respon cepat pemerintah daerah.

“Kami sangat senang dan bangga kepada Satpol PP Tebing Tinggi. Laporan masyarakat langsung ditanggapi dengan gerak cepat. Terima kasih kepada Bapak Raja Amirudin (Kabid Gakda) dan Bapak Rijal (Kabid Trantibum) yang turun langsung ke lapangan bersama tim,” pungkasnya. (Julian)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY