Suara Indonesia News – Duri. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK tidak memberi peluang sedikitpun kepada pelaku kejahatan yang berada di wilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Opsnal Polsek Mandau meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pembertan (Curat) pada Rabu, 16 September 2020, sekira pukul 21.30 Wib malam.
Identitas tersangka diketahui inisial BS pria (23) Tahun, warga Kulim Km.10, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Serta RR Pria (31) Tahun, warga Jalan Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana. Korbannya adalah seorang pria M (42) Tahun, warga dari Sumatera Barat.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK. melalui Humas polsek Mandau menceritakan kronologis kejadian dan penangkapan kepada suaraindonesianews.com pada Jumat 18 September 2020.
“Berawal pada Rabu, 16 September 2020 lalu, sekira pukul 10.30 Wib, di TKP SPBU KM.11, Jl. Lintas Duri Dumai KM. 11, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, pelaku melakukan aksinya mencuri 1 (satu) buah Tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000, – (delapan juta rupiah) milik M,” Ujar Humas Polsek Mandau.
Diteruskan Humas, saat itu M (pelapor) bersama Istri dan Anaknya berhenti di TKP untuk pergi ke kamar mandi, mobil ditinggalkan dalam terkunci.
Lalu saat Pelapor kembali, ternyata pintu mobil sudah dalam keadaan sudah tidak terkunci, dan 1 (satu) Tas bermotif batik putih coklat yang berisikan uang tunai sebesar lebih dari Rp. 8.000.000, – (delapan juta rupiah), serta Kartu ATM dan KTP Suami Istri sudah tidak ada lagi ditempat semula alias lenyap,” terangnya.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 8.000.000, – (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat, melakukan penyelidikan di TKP, diperoleh informasi bahwa Pelaku pencurian terhadap Tas Korban yang berisikan uang sebanyak Rp. 8.000.000,- yang ditinggal Korban di dalam mobilnya diduga adalah Sdr. BS DKK.
Tanpa buang waktu sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal mencari tahu keberadaan Sdr. BS (Tersangka) di sekitar TKP, dan sekira pukul 21.30 Wib barulah Tersangka berhasil di tangkap di Jln. Lingkar Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, dan hasil introgasi Tersangka mengakui bahwa telah melakukan Pencurian terhadap Korban.
Barang bukti yang berhasil ditemukan dari Tersangka ialah berupa Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- sisa uang hasil pencurian dari pembagian Sdr. D (DPO) kepada Tersangka.
Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa pencurian yang dilakukan terhadap Korban tersebut dilakukannya bersama 2 (dua) orang temannya yang bernama D (DPO) dan RR (DPO).
Tidak sampai disitu, Kemudian Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap RR dan D, hasilnya sekira pukul 23.30 Wib Tersangka RR berhasil ditangkap di Jln. Tegal Sari Km. 4, Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, namun D berhasil melarikan diri.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari Tersangka RR ialah berupa Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- uang hasil Pencurian yang telah dibagi oleh D saat ini (DPO) kepada Tersangka.
Selanjutnya Team Opsnal membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutup Humas Polsek Mandau. (Mus)