Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Sejak disahkannya Omnibus Law menjadi undang-undang oleh DPR pusat, membuat para buruh, masyarakat dan mahasiswa melakukan unjuk rasa hampir seluruh daerah di Indonesia menyatakan sikap dan menolak Omnibus Law menjadi undang-undang.
Termasuk Mahasiswa Aceh Singkil menyampaikan aspirasi terkait penolakan Omnibus Law yang diduga diabaikan pihak pemerintah pusat, Kamis (8/10/2020).
Dalam aksinya, mahasiswa mengusung spanduk. Salah satu orator masa aksi menyatakan sikap meneriakkan, RUU Cipta Kerja Omnibus Law diindikasikan banyak menyengsarakan rakyat. Apalagi, anggota dewan terkesan sengaja melakukan pembahasan di tengah masa pandemi COVID-19 ini.
Menurutnya, Omnibus Law RUU cipta lapangan kerja berpotensi melanggar hak warga negara terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi. Sehingga apabila Omnibus Law disahkan, TKA semakin mudah bekerja di Indonesia dan tidak ada kewajiban berbahasa Indonesia.
Shandala Andika mengatakan, aksi pernyataan sikap ini sebagai bentuk dukungan terhadap Mahasiswa yang sedang memperjuangkan untuk menolak disahkannya Omnibus Law.
“Dan kita di Aceh singkil juga ikut menyatakan sikap untuk menolak, sebelumnya dari Maret 2020 kemarin kita menyatakan Sikap untuk menolak sebagai representatif masyarakat,” kata Shandala Andika.
Katanya, bahwa Omnibus Law sejak awal sudah kontroversial, RUU Omnibus Law yang katanya untuk investasi, namun banyak investor yang menanamkan modalnya di Indonesia berpotensi merusak alam dan ekosistem, dampaknya seperti karhutla, longsor, dan pencemaran lingkungan berupa limbah dan debu.
“Adanya Omnibus Law membuat masyarakat dan rakyat kecil makin termarjinalkan (terpojok). Banyak yang menyatakan Omnibus Law telah cacat dan secara hukum ini sudah tidak benar. Kita berharap RUU Omnibus Law ditolak oleh semua dewan. Apabila disahkan, tentu kita sangat kecewa dan kita terus melalukan aksi sampai ditolaknya RUU ini,” tukasnya. (Salomo)